TANGERANG.INTTI.ID -– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu 14 Februari 2026 setelah pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Bea Cukai, serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih,” kata Jauhari saat konferensi pers, Rabu, 18 Februari 2026 siang WIB.
Menurut Jauhari, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan rencana tujuan Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.
Dari hasil pengintaian, mobil Alphard tersebut sempat terpantau berada di pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat. Dari dalam mobil Alfard Polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan mudik.
“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” ujar Jauhari.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap pergerakan mobil mewah tersebut dari Jawa Barat hingga akhirnya berhenti di sebuah SPBU di Surabaya, Jawa Timur. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir.
“Dua orang tersangka merupakan WNI berinisial SP (30) dan IW (42), Kedua tersangka merupakan residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan serta bersiap melanjutkan perjalanan membawa sabu ini,” kata Jauhari.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur masuk narkotika, pemasok, serta pengendali jaringan. Jauhari menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim, dan BNN.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)
















