TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberhentikan tidak dengan hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) karena melanggar peraturan tentang kedisiplinan.
“SK (surat keputusan) pemberhentiannya segera dikeluarkan. Sudah kami klarifikasi, namun yang bersangkutan indisipliner,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja kepada wartawan, Rabu (4/11/2025).
Lebih jauh Soma mengatakan, keputusan pemecatan secara tidak hormat terhadap kedua pegawai itu, dilakukan atas perbuatan keduanya yang sudah merusak integritas pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang.
BACA JUGA: Banten Digeser Bali dari Klasemen Sementara Popnas XVII Jakarta
“Setelah ngambil cuti yang bersangkutan tidak pernah ngantor lagi, sudah dipanggil, tidak hadir juga, ya sudah kami berhentikan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, kata Sekda, SK pemberhentian terhadap ASN ini dalam waktu dekat dikeluarkan setelah seluruh berkas selesai diproses bagian administrasi hukum sekretariat.
Dalam hal ini Soma mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemkab Tangerang untuk menjaga integritas dan agar lebih memahami risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan melanggar.
“Kami selalu mengingatkan seluruh pegawai agar taat aturan, karena Kabupaten Tangerang salah satu daerah yang punya kapasitas fiskal ketiga terkuat di Indonesia,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menambahkan, kedua ASN yang dipecat tidak hormat itu, bertugas di dinas pendidikan dan staf Kecamatan Cikupa.
“Kedua pegawai itu tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan. SK pemberhentiannya sedang diproses,” akunya.
BACA JUGA: Ayo Ikut Lomba Photo Rally Cisadane Berhadiah Puluhan Juta
Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk penegakan disiplin, agar seluruh pegawai di lingkup Pemkab Tangerang bisa bekerja dan tetap mematuhi etika, peraturan, serta memenuhi kewajiban sebagai ASN.
Beny menyebut sebelum menerbitkan SK Pemberhentian, pihaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, kata dia, keluar pertimbangan teknis (pertek) rekomendasi dari BKN yang menyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran.
“Atas dasar itu kami keluarkan SK pemberhentian. Jadi telah kami konfirmasi ke BKN untuk memintakan pertimbangan teknisnya,” jelasnya.(Ald)
Sumber: banpos.co















