JAKARTA, INTTI.ID – Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Amerika Serikat terkait kebijakan Imigrasi Negeri Paman Sam yang menui protes besar-besaran.
Selain enam WNI yang sudah di deprtasi, tampaknya akan menyusul puiluhan WNI lainnya. Ini karena ada total 58 WNI telah terdampak oleh operasi penindakan imigrasi yang dilakukan otoritas Amerika Serikat sejak diberlakukannya kebijakan baru awal tahun ini.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).
Dalam pembaruan terbaru, dua WNI kembali diamankan oleh otoritas imigrasi AS dalam operasi yang digelar mulai 6 Juni di Los Angeles, California.
Keduanya terdiri dari seorang perempuan berinisial ESS (53) yang diketahui menetap secara ilegal di AS, serta seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk ke wilayah AS secara tidak sah.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online, Otaknya WNA Cina
Sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kasus imigrasi yang melibatkan WNI, Judha menegaskan bahwa Kemlu aktif menjalin koordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika Serikat, yakni KBRI Washington DC serta KJRI di Los Angeles, San Francisco, Chicago, Houston, dan New York.
Ia menambahkan bahwa pendampingan kekonsuleran terus diberikan bagi WNI yang terdampak, sembari memperkuat penyebaran informasi seputar hak-hak WNI dalam sistem hukum dan imigrasi AS.
Tak hanya itu, Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang berencana bepergian ke Amerika Serikat agar mempersiapkan diri terhadap kemungkinan pemeriksaan imigrasi yang semakin ketat. Judha mengingatkan pentingnya memastikan bahwa visa yang digunakan sesuai dengan tujuan kunjungan.(*)
(Sumber: Antara)