Penuhi Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan, Pemiliknya Bakal Ditahan
TANGERANG, Intti.id – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat ini tengah mengejar jaringan limbah berbahaya beracun (B3) milik CV Noor Annisa Kemikal di Kabupaten Tangerang hingga ke Pemalang, Jawa Tengah.
Kementerian LH Juga memastikan akan segera melakukan penahanan kepada pemilik CV Noor Annisa Kemikal yang kedapatan telah menimbun limbah B3 di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawa Jumat (23/5/2025) menegaskan, upaya penahanan terhadap pemilik CV Noor Annisa Kemikal telah dilakukan. Penahanan, kata dia, sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan terhadap pabrik pengolah limbah B3 tersebut.
BACA JUGA: CV Noor Annisa Sudah Dipantau Kementerian LHK Sejak 2003
“Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan, dari hasil kegiatan usahanya. Secara fisik dari kasat mata sudah menimbulkan pencemaran yang luar biasa. Jadi sudah memenuhi unsur Pasal 98, kami akan segera melakukan penahanan,” tegas Hanif di sela penyegelan dua pabrik baja di Kabupaten Tangerang.
Hanif kembali menegaskan, pihaknya mengetahui adanya pencemaran lingkungan dari hasil laboratorium terhadap aktivitas CV Noor Annisa Kemikal dalam mengolah limbah B3 yang menggunakan sistem open dumping.
“Dan kegiatan itu (open dumping) tidak boleh, dilarang dan sangat berbahaya,” tegas Hanif.
Hanif mengaku, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian, terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan, yang dilakukan perusahaan yang juga disebut-sebut mengolah limbah medis tersebut.
Hanif juga menegaskan, pihaknya telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, tegas Hanif, Tim Gakkum Kementerian LHK telah melakukan pengejaran jaringan CV Noor Annisa Kemikal hingga ke Pemalang, Jawa Tengah.
“Kami menelusuri sumber-sumber limbah yang dikelola CV Noor Annisa Kemikal. Kami sudah memanggil dan memeriksa para saksi. Dari perizinannya tahun 2014, ada jaringan ke Pemalang, kami kejar ke sana,” tegasnya.
BACA JUGA: Gudang Oli Bekas Noor Annisa di Pasar Kemis Dinyatakan Berbahaya dan Beracun
Saat disinggung terkait berapa saksi yang telah diperiksa, Hanif enggan merinci lebih jauh dengan alasan saat ini pihaknya sedang memantau banyak industri yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
“Nanti kami infokan lebih lanjut, karena saat ini banyak kasus pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Bakal ditahannya owner CV Noor Annisa Kemikal, karena perusahaan pengolah limbah B3 terbesar di Tangerang tersebut tidak memiliki izin operasional. Selain itu, perusahaan pengolah limbah B3 yang disebut-sebut milik anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, dinyatakan telah mencemari lingkungan.(ALD)