SERANG.INTTI.ID– Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Serang, melakukan unjukrasa di Pendopo Bupati Serang, Kamis (27/11/2025). Para buruh ini menuntut, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 12 persen.
Massa buruh tiba di Pendopo Bupati serang pukul 13.00 Wib. Mereka langsung melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasinya, para buruh meminta UMK di Kabupaten Serang naik 2 persen untuk tahun 2026. Kenaikan ini berdasarkan hasil survei pasar supaya buruh bisa mendapatkan hidup yang layak.
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Arizal Peni mengatakan, aksi demonstrasi dilakukan lantaran buruh belum mendapatkan regulasi atau ketetapan, tentang formula penetapan upah yang berarti mereka belum mendapatkan kepastian.
Sehingga, pihaknya bersama seluruh aliansi buruh se Kabupaten Serang melakukan aksi demonstrasi, untuk kembali menyampaikan apa yang menjadi keinginan para buruh yaitu UMK naik 12 persen di 2026.
Arizal mengatakan, berdasarkan hasil survey dari dewan pengupahan buruh bahwa, buruh bisa mendapatkan hidup layak jika kenaikan UMK sebesar 12 persen dapat terpenuhi.
“Hasil survey memunculkan angka yaitu, sektor satu sebesar Rp20 ribu dan sektor dua sebesar Rp13 ribu, kalau UMK naik 12 persen para buruh bisa sejahtera,” ujarnya.
Para buruh diterima Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami, dan pejabat lainnya. Mereka berdiskusi. Wakil Bupati mendengarkan seluruh tuntutan dari para buruh. Setelah puas menyampaikan semua tuntutannya ke pemerintah daerah, masa aksi perlahan mengundurkan diri pukul 15.30 WIB.(*)









