Jakarta, intti.id – Seorang pengendara sepeda motor kena tilang ETLE hingga 61 kali. Padahal si pengendara mengaku tidak menerima informasi tentang pelanggaran dikarenakan alamat tidak lengkap dan nomor handphone tidak benar saat registrasi kendaraan.
Terkiat viraknya berita ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya klarifikasi soal viralnya seorang pengendara mendapatkan tilang ETLE hingga sebanyak 61 kali.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan pada bulan Mei 2024 dan pengemudi tersebut tidak menerima informasi tentang pelanggaran dikarenakan alamat tidak lengkap dan nomor handphone tidak benar saat registrasi kendaraan.
“Denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan,” katanya kepada awak media, Selasa (29/04/2025).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk sadar dan mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk mengurangi masalah serupa. Kemudian dirinya menyarankan agar petugas memaksimalkan pengiriman surat klarifikasi dan pemilik kendaraan menggunakan alamat yang benar serta nomor handphone yang valid.
Dijelaskannya, bahwa pelanggaran lalu lintas bukan berarti harga mati dan denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan yang dapat diambil kembali setelah sidang.
Ia menekankan bahwa tujuan Polri adalah mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan mencari tilang sebanyak-banyaknya.(*)