TANGERANG, INTTI.ID – Gubernur Banten Andra Soni menanggapi datar terkait kasus pengusaha lokal yang meminta proyek sebesar Rp5 triliun tanpa proses lelang ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). Kesan membela ini terlihat melalui pernyataan Andra kepada awak media yang datar saat ditanya awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).
Kepada wartawan Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, jaringan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan program investasi yang ada di Banten. Namun lagi-lagi hal itu tentunya harus sesuai dengan prosedural yang berlaku.
“Ekosistem lokal itu bisa berpartisipasi menunjang mendukung pelaksanaan dari program program investasi yang ada di Banten. Namun semuanya harus melalui proses proses yang prosedural,” katanya kepada awak media.
Ia juga menyayangkan hal tersebut, dan telah diselesaikan usai pertemuan bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Todotua Pasaribu, kemarin.
“Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, bahwa kemudian dalam proses ini ada pelanggaran hukum. Tentu kami kemarin mendapatkan sebuah kesepakatan bahwa itu akan proses oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut Andra, pentingnya kolaborasi antara pengusaha besar dan kecil dalam menggerakkan ekonomi daerah. Kesepakatan juga dicapai untuk menghindari pelanggaran hukum dalam proses investasi, dengan fokus pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Banten untuk mendorong kemajuan ekonomi.
“Sehingga nanti kedepannya kolaborasi antara pengusaha besar, dengan pengusaha menengah, kecil itu bisa menjadi modal modal kita untuk membuat Banten lebih maju,” paparnya.
Saat ini PT Chandra Asri Pacific Tbk tengah membangun Pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) berskala dunia di Kota Cilegon.(*)