Ditutup Paksa Menteri LHK
Tangerang, Intti.id – Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel gudang pengelolaan limbah oli dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025) siang.
Penyegelan yang dilakukan langsung Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq itu, lantaran gudang limbah oli dan plastik seluas 2 hektar tersebut ditengarai tidak memiliki izin operasional.
“Ini semacam limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), kami minta semua pakai masker, karena kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,” kata Hanif Faisol kepada wartawan di sela pemeriksaan gudang.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Dinilai Tidak Becus Kelola Sampah
Saat tiba di gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, Tim Kemen LHK ditemui penjaga dan pengelola gudang. Sedangkan pemilik gudang berinisial N tidak ada di tempat.
Hanif bersama tim kemudian berkeliling meninjau gudang limbah oli dan plastik tersebut. Di dalam gudang banyak ditemukan oli bekas berwarna hitam berceceran di lantai.
Ceceran oli hitam membuat lantai licin. Hanif terlihat menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur limbah dengan sistem open dumping.
Dugaan open dumping di gudang limbah oli itu dilihat dari adanya alat eksavator dan sejumlah lubang besar di sekitar gudang limbah oli. Melihat kondisi tersebut, Menteri LHK langsung menyegel gudang pengolahan limbah oli bekas itu.
BACA JUGA: Soal TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Terancam Dipidanakan
Menurut Hanif, gudang limbah oli bekas itu ditutup karena diduga ada pelanggaran perdata maupun pidana. Seperti terjadinya kerusakan lingkungan, pengolahan air limbah yang tidak memenuhi standar, serta banyaknya endapan oli serta genangan air berwarna merah di area gudang.
“Sepertinya kami akan tingkatkan ke pidana, hari ini kami tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini berbahaya, bagi pekerja maupun masyarakat, bahkan berpotensi bencana,” katanya.(ALD)