Jakarta, Intti.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR. Keputusan ini dibacakan dalam sidang tertutup MKD DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Salah satu laporan yang diproses MKD datang dari Joko Priyoski.
Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga marga Pono yang sempat tersinggung oleh ucapannya.
“Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu,” kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen.
Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Musisi Rayen Pono menegaskan langkah hukumnya terhadap Ahmad Dhani tidak berhenti di Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil setelah dugaan penghinaan terhadap marga Pono, setelah Ahmad Dhani memelesetkan nama Rayen menjadi “Rayen Porno” dalam sebuah undangan diskusi royalti lagu.
Kedatangan Rayen Pono bersama tim Kuasa Hukumnya ke Mahkamah Kerhormatan Dewan dalam rangka mengirimkan surat pengaduan untuk menindaklanjuti jabatan DPR RI Ahmad Dhani.(*)