SERANG, INTTI.ID – Pemerintah Provinsi Banten menyetujui usulan atau rekomendasi kenaikkan upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2026. Kenaikkan UMK 2026 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Besaran UMK Tahun 2026.
Kenaikkan UMK tahun 2026 di Banten ditetapkan pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, besaran upah di seluruh kota/kabupaten di Banten naik dibandingkan tahun 2025, dengan prosentase kenaikan berkisar antara 4,79 persen hingga 6,67 persen.
UMK tertinggi tahun 2026 ditetapkan di Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48.
BACA JUGA: Kenaikkan UMK Tangsel 2026 Tunggu Putusan Gubernur Banten
Posisi kedua ditempati Kota Tangerang dengan UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, disusul Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp5.247.870,00.
Sementara itu, untuk kabupaten, Kabupaten Tangerang mencatat UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari tahun sebelumnya. Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19, naik sebesar 6,61 persen.
Adapun UMK terendah di Provinsi Banten tahun 2026 berada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62, disusul Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.360.078,06.
Meski demikian, UMK di kedua daerah tersebut tetap naik dibandingkan tahun 2025, masing-masing sebesar 4,97 persen dan 4,79 persen.
Keputusan kenaikkan UMK di kota/kabupaten tersebut ditandatangani langsung Gubernur Banten, Andra Soni. Kenaikkan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.(Ald)
sumber: banpos.co















