CILEGON, INTTI.ID – Human error atau kelalaian manusia menjadi faktor utama terjadinya kasus kecelakaan kerja (Laka kerja) di Provinsi Banten. Laka kerja terjadi karena para pekerja dinilai tidak disiplin dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Gubernur Banten Andra Soni pada Apel K3 Nasional di Stadion Krakatau Steel, Selasa (10/2/2026) menekankan pentingnya penerapan K3, tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan industri.
“Penerapan K3 merupakan syarat mutlak yang wajib dipatuhi, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga untuk keberlangsungan bisnis industri, daerah dan negara,” kata Andra.
BACA JUGA: Jangan Panik, Begini Cara Reaktivasi PBI-JKN yang Dinonaktifkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi yang hadir dalam apel K3 Nasional di Cilegon mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 9.280 kasus kecelakaan kerja di Banten.
“Dari jumlah tersebut, delapan kasus berujung fatal dan menyebabkan korban jiwa. Faktor paling dominan human error, karena banyak pekerja mengabaikan APD (alat pelindung diri),” ujar Septo.
Ia menjelaskan, peringatan Bulan K3 yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 13 Februari bertujuan menumbuhkan budaya keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Tahun ini, Bulan K3 telah memasuki peringatan ke-45.
“Bulan K3 terus dibudayakan agar nilai-nilai keselamatan menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan. Penggunaan APD memang terasa tidak nyaman, tetapi itu wajib demi keselamatan pekerja,” tegasnya.
Septo juga menyinggung insiden kecelakaan kerja di PT Vopak, Kota Cilegon. Saat itu, pekerja tengah membersihkan saluran zat kimia, namun terjadi reaksi yang memunculkan uap dan berdampak pada warga sekitar.
BACA JUGA: Banten dan Lampung Optimis Jadi Tuan Rumah PON 2032
“Secara SOP sudah sesuai, namun ada faktor tak terduga yang diabaikan sehingga menimbulkan dampak,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan di Banten yang terbukti lalai dan menyebabkan kecelakaan kerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk menekan angka kecelakaan kerja, kami terus melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan K3 di setiap perusahaan,” tandas Septo.(ALD)
sumber: banpos.co















