JAKARTA.INTTI.ID – Setelah dipecat sebagai Wakil Menteri tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer resmi dipecat dari jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-232/MBU/08/2025 dan Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025 selaku pemegang saham Pupuk Indonesia. Keputusan ini berlaku efektif sejak 22 Agustus 2025.
Plt. Sekretaris Perusahaan, Yehezkiel Adiperwira Tahapary, mengatakan, manajemen menegaskan perubahan susunan dewan komisaris ini tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perusahaan.
Sebagai informasi, sebelumnya Immanuel Ebenezer terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(*)