SERANG, INTTI.ID – Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhammad Dzaky Hafizh, yang kini berstatus tahanan politik (Tapol) mengajukan restorative justice kepada Kepala Polres Kota Serang, Polda Banten.
Penasihat hukum Muhammad Dzaky Hafizh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Rizal Hakiki mengakui telah secara resmi sudah mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Kepala Polres Kota Serang.
Diketahui, Muhammad Dzaky Hafizh ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menyusul partisipasinya dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Ciceri, Kota Serang pada 30 Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA: Tiga Pemerintah Daerah Bakal Pindahkan Brankas ke Bank Banten
Rizal mengatakan, permohonan keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan fundamental hukum pidana modern yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan secara seimbang dengan kepastian hukum.
“Kami berpendapat kasus yang saat ini menjerat Dzaky bukan berdasarkan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus),” jelas Rizal kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Rizal menegaskan, penetapan status tersangka lebih dilatarbelakangi upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan bukan didorong tindak kriminal murni.
LBH Pijar juga menyoroti penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus ini, yang dinilai sebagai alat represif dan menyalahi prinsip dasar hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
BACA JUGA: Warga Kembali Hadang Truk Sampah Masuk TPA Cipeucang
“Upaya pemidanaan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan keputusan buruk bagi masyarakat sipil yang resah terhadap kebijakan negara yang kian destruktif,” tambah Rizal.
Rizal menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mempererat persatuan dan bersolidaritas dalam melawan kesewenang-wenangan rezim yang berkuasa saat ini.(Ald)
sumber: banpos.co















