TANGERANG.INTTI.ID – Kerusakan jalan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang mengakibatkan korban jiwa, mengundang banyak sorotan. Salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah.
Menurut Trubus, kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut merupakan akibat kelalaian pemerintah daerah. Kondisi jalan yang tidak terawat, kata dia, meningkatkan risiko kecelakaan hingga menyebabkan kematian. Dia menegaskan hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Trubus menjelaskan, perawatan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Bupati Tangerang dan OPD penanggung jawab atas perawatan jalan dapat dipidana. Kalau menimbulkan kecelakaan, meninggal dunia itu kategorinya sudah perbuatan pidana yang hukumannya relatif berat, karena dia ada dendanya juga itu,” ujarnya seperti dikutip Tangerangupdate.com, Rabu (18/2/2026).
Dia menjelaskan, insiden meninggalnya empat pengguna jalan tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ini karena melibatkan unsur kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajibannya menjaga keselamatan warga.
Selain tanggung jawab hukum, Trubus juga menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah saat terjadi kerusakan jalan. Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda perbaikan.
“Itu alasan dari pembenaran. Itu bohong. Jadi dalam hal perbaikan jalan yang karena berlubang, itu harus langsung dilaksanakan (perbaikan) hari itu juga, jadi tidak boleh menunggu korban. Dan itu tanggung jawab bina marga kan. Mereka harus segera (perbaiki), jangan alasan anggarannya gak ada,” tegasnya.
Trubus menyarankan agar keluarga korban maupun masyarakat melaporkan insiden tersebut kepada lembaga yang berwenang, seperti Ombudsman. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kelalaian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk pemeliharaan jalan.
“Laporannya bisa (juga) ke ombudsman juga, nanti ombudsman yang menindaklanjuti juga. Di daerah kan ada Ombudsman tuh, jadi nanti mereka yang bertindak itu. Sebenarnya begitu ada yang meninggal itu pemerintah daerah harus cepat cepat, harus memberikan tanggung jawabnya,” terangnya.
Selain itu, Trubus menilai kasus ini mencerminkan masalah mendasar dalam pengelolaan jalan di Kabupaten Tangerang, yaitu lemahnya koordinasi antar OPD dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan perawatan infrastruktur.
“Dilaporkan saja, karena itu perbuatan melawan hukum. Salah sendiri jadi pejabat, kalau gak mau (bertanggung jawab) jangan jadi pejabat. Karena undang-undangnya bunyi begitu kok,” tandasnya.(*)
















