BANDUNG, INTTI.ID — Rupanya tidak semua produk kebijakan yang dilakukan atau diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mendapat dukungan. Sebaliknya, kebijakan kontroversi Demul banyak juga yang mengkritik.
Salah satunya dari Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Dia menilai aturan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB dan jam malam bagi siswa di Jawa Barat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi perlu dikaji ulang.
Seperti dilansir Antara, Hetifah mengatakan aturan jam malam dan jam masuk sekolah pagi merupakan dua kebijakan yang mungkin bermaksud baik, yakni agar anak-anak tidak keluar rumah terlalu larut dan terhindar dari pengaruh negatif di lingkungan luar.
Sementara aturan masuk sekolah pukul 6.30 WIB dianggap dapat membentuk kebiasaan disiplin dan waktu pagi agar dimanfaatkan untuk belajar dengan kondisi yang masih segar.
“Namun, meskipun niatnya baik, aturan jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini, perlu dikaji ulang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental,” kata Hetifah, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Setelah Jam Malam, KDM Berlakukan Aturan Sekolah Lebih Pagi
Menurut Hetifah, kedua aturan ini harus disesuaikan dengan siswa, pasalnya secara nyata kondisi yang mereka miliki berbeda-beda. Dia menilai aturan masuk sekolah terlalu pagi akan memaksa siswa harus bangun sangat pagi dan berangkat dalam kondisi masih mengantuk atau lelah.
“Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor,” katanya.
Sedangkan aturan jam malam, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, karena tidak semua kegiatan malam itu bersifat negatif.
“Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu patuh pada kebijakan masuk sekolah (waktu proses belajar mengajar) yang dibuat oleh pemerintah pusat. Setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, tetap harus didukung dengan kajian yang utuh sesuai realitas pembelajaran di daerahnya, melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua dan guru, juga masyarakat.(*)