Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kesehatan

Jangan Panik, Begini Cara Reaktivasi PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Avatar photo
13
×

Jangan Panik, Begini Cara Reaktivasi PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Jangan Panik, Begini Cara Reaktivasi PBI-JKN yang Dinonaktifkan
Peserta PBI-JKN yang kepesertaannya dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial daerahnya masing-masing.

TANGERANG, INTTI.ID – Di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 76.065 jiwa yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)-nya dinonaktifkan. Jumlah tersebut berdasarkan data sistem Februari 2026 yang terintegrasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, PBI-JKN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan PBI-JKN yang dibiayai Pemerintah Daerah (Pemda).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepada wartawan Selasa (10/2/2026), Acep Wahyudi menegaskan, warga Kota Tangerang khususnya, tidak perlu panik terkait adanya kabar penonaktifan kepesertaan PBI-JKN yang belakangan ini viral.

BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Sepakati Lima Poin Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan

Acep Wahyudi menyatakan status kepesertaan PBI-JKN tersebut masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Kantor Dinsos maupun kelurahan,” ujarnya.

Acep Wahyudi mengungkapkan, sejak dibuka layanan reaktivasi kepesertaan PBI-JKN pada Jumat (6/2/2026), sudah sekitar 120 warga mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertaannya.

Penonaktifan tersebut, lanjut Acep, disebabkan beberapa faktor, diantaranya ketidaksesuaian data kependudukan serta tidak masuknya warga dalam kategori desil 1 sampai 5, yang menjadi sasaran penerima PBI-JKN sesuai ketentuan Kemensos.

“Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik terkait status kepesertaan maupun desilnya. Pengecekan bisa dilakukan di kantor Dinsos, kelurahan, atau melalui operator data,” jelasnya.

Untuk pengajuan reaktivasi, masyarakat diminta membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit.

BACA JUGA: Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan

Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan, kata Acep, pada beberapa kasus, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

“Untuk sementara, pelayanan reaktivasi dilayani setiap hari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Dinsos terbuka dan siap melayani masyarakat,” tandasnya.(ALD)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *