SERANG, INTTI.ID – Menjelang malam pergantian tahun 2026, Polres Serang, Polda Banten, menggelar sweeping minuman keras (Miras), petasan, dan kembang api, Senin (29/12/2025) malam. Razia digelar sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto menyasar sejumlah kawasan rawan Miras dan petasan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande.
Petugas menyisir warung kelontong, kios jamu, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual Miras dan petasan secara ilegal.
BACA JUGA: Bupati Serang Ingatkan P3KPW untuk Jaga Integritas
Dari hasil sweeping tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti diangkut ke Mapolres Serang untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut, sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Razia ini bagian dari cipta kondisi menjelang pergantian tahun,” kata Kompol Edi Susanto kepada wartawan di sela razia.
Menurutnya, peredaran miras dan petasan berpotensi memicu gangguan Kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras maupun penggunaan petasan dan kembang api saat malam tahun baru.
“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro.
Ia juga memastikan tidak ada izin bagi hotel, penginapan, maupun tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api atau petasan.
BACA JUGA: Cabuli Empat Bocah di Warung, Lansia Ditangkap
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Menurut Condro, penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu kebisingan, keresahan warga, hingga risiko kebakaran. Karena itu, langkah tegas diperlukan agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman dan kondusif.
Polres Serang mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak mengganggu ketertiban umum.(Ald)
sumber: banpos.co














