SERANG, INTTI.ID – Penolakan terhadap wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD terus disuarakan banyak elemen masyarakat. Kali ini, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) secara tegas menolak Pilkada melalui DPRD.
Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukani dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Sabtu (17/2026) menilai, pengembalian sistem demokrasi ke jaman dulu alias Jadul ini, justru menjadi ancaman serius bagi prinsip dasar kedaulatan rakyat di Indonesia.
“Kami menolak tegas sistem Pilkada tidak langsung tersebut. Cara tersebut berpotensi besar melemahkan peran serta publik dalam proses politik lokal,” tegas Ukat Saukani.
BACA JUGA: Lagi, Mahasiswa Kota Tangerang Demo Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Selanjutnya, ia menilai mekanisme tidak langsung akan memperkuat praktik politik yang bersifat eksklusif serta transaksional.
“Keputusan politik nantinya cuma berada di tangan segelintir wakil rakyat,” ujar Ukat menggambarkan resiko sistem tersebut.
JRDP memandang masalah utama Pilkada saat ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Praktik politik uang serta lemahnya penegakan hukum, kata dia, menjadi akar persoalan utama demokrasi lokal.
Karena itu, menurut Ukat, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki pengawasan efektif terhadap berbagai praktik curang dalam setiap tahapan. Reformasi terhadap mekanisme internal partai politik (Parpol) juga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Kemudian, ia menekankan solusi meningkatkan kualitas Pilkada melalui DPRD tidak boleh menjadi pilihan. Negara harus memangkas biaya politik tinggi yang selama ini membebani partisipasi publik. Selain itu, pemilihan oleh DPRD justru menurunkan legitimasi kepala daerah di mata publik.
“Kualitas demokrasi di daerah bakal merosot jika hak rakyat dirampas,” tegas Ukat.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Daerah Kuat Fiskal Cuma 5 Persen
Maka dari itu, JRDP mendesak pemangku kepentingan untuk segera memperkuat mekanisme demokrasi yang kini sudah berjalan. Ruang partisipasi masyarakat harus dibuka lebih luas melalui perbaikan aturan pencalonan independen.
Ukat melanjutkan, secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Konstitusi memerintahkan agar kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar sebagai landasan hukum negara.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis oleh warga negara. Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan aturan ini sebagai dasar kuat penyelenggaraan Pilkada langsung.
Kemudian Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 menetapkan partisipasi rakyat sebagai elemen kunci dalam menentukan legitimasi pemimpin. Pemilihan yang demokratis tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk berpartisipasi secara bermakna.
“Jadi sekali lagi, kami menolak dengan tegas Pilkada lewat DPRD,” tandasnya.(Ald)
sumber: banpos.co









