TANGERANG, INTTI.ID – Judi online (Judol) bikin sengsara. Selain berdampak pada melemahnya ekonomi, Judol juga bisa memisahkan kehidupan pasangan suami istri (Pasutri). Inilah yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, ribuan Pasutri harus bercerai lantaran salah satunya keranjingan Judol.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat angka perceraian sepanjang 2025 mencapai 6.113 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 sebanyak 5.600 kasus atau naik sekitar 8–9 persen.
“Penyebab utama perceraian dipicu gara-gara judi online, perselingkuhan via media sosial serta faktor ekonomi,” ungkap Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita kepada wartawan Selasa (11/11/2025).
BACA JUGA: Kabupaten Tangerang Ternyata Masuk Teritori Lanud TNI AU Rumpin Bogor
Yasmita mengatakan, berdasarkan data yang tercatat pada PA Tigaraksa, dari total 6.113 kasus tersebut, sebanyak 4.009 kasus berasal dari Kabupaten Tangerang, sisanya sebanyak 2.104 kasus terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Dari angka ini jelas ada peningkatan kasus perceraian yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Yasmita.
Ia menjelaskan, penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun di balik alasan itu, sering kali terdapat permasalahan lebih kompleks, seperti masalah ekonomi, Judol dan perselingkuhan.
“Faktor yang paling banyak tetap perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” tambahnya.
BACA JUGA: Banyak Lansia di Kota Serang Luput dari Perhatian
Lebih lanjut, Yasmita menyebut Judol kini menjadi tren baru penyebab perceraian. Banyak rumah tangga hancur karena dampak ekonomi akibat salah satu dari pasangan kecanduan judi daring.
“Akibat Judol, ekonomi keluarga terganggu, muncul perselisihan panjang, dan akhirnya berujung perceraian,” jelasnya.
Selain itu, media sosial juga disebut turut berperan besar dalam meningkatnya angka perselingkuhan yang memicu perceraian.
“Tapi biasanya alasan di gugatan tetap disebut pertengkaran,” tandas Yasmita.(Ald)















