JAKARTA, INTTI.ID – Perayaan malam pergantian tahun masehi dari 2025 ke 2026 nampaknya bakal sepi. Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak akan memberi izin maupun rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan malam tahun baru kali ini.
Kapolri menyebut pesta kembang api tidak tepat digelar di tengah situasi keprihatinan nasional akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Kapolri mengimbau masyarakat mengisi malam Natal dan Tahun Baru 2026 dengan kegiatan reflektif, termasuk doa bagi para korban bencana.
BACA JUGA: Awas, Cuaca Ekstrem di Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru
”Kami tegaskan, Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api seperti yang biasa digelar pada setiap malam tutup tahun. Kami mengimbau masyarakat lebih banyak berdoa untuk negeri,” kata Jenderal Listyo Sigit usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Namun, di balik pernyataan tersebut, Polri menempatkan kebijakan tanpa kembang api lebih sebagai imbauan moral ketimbang larangan yang memiliki daya paksa.
Kapolri menyebut pengaturan teknis terkait larangan pesta kembang api di lapangan akan menjadi kewenangan masing-masing kepolisian daerah (Polda).
”Secara teknis nanti Polda dan Polres serta jajarannya yang akan mengimbau,” ujar Sigit.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan tidak ada penjelasan mengenai mekanisme penindakan ataupun sanksi jika imbauan tersebut diabaikan.
Pelaksanaan kebijakan pun bergantung pada pendekatan persuasif aparat di daerah, sehingga penerapannya berpotensi berbeda antarwilayah.
Dalam rangka pengamanan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri mengerahkan total 234.000 personel. Ratusan ribu aparat itu akan ditempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, serta pos terpadu di berbagai titik strategis.
BACA JUGA: BNN Fokus Pencegahan Peredaran Narkoba di Tangerang Raya
Kapolri menjelaskan, pos terpadu akan diisi unsur lintas lembaga guna memperkuat koordinasi selama masa libur panjang, termasuk keterlibatan Kementerian Perhubungan dan TNI.
”Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah mengeluarkan larangan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pergantian tahun yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan itu akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran. Pemprov DKI melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Namun, Pramono juga mengakui pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya melarang penggunaan kembang api yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan ini terutama menyasar kegiatan formal dan berizin, sementara praktik perayaan paling masif justru berlangsung di ruang privat dan individual.
Di tengah keterbatasan daya paksa kebijakan, perayaan akhir tahun kali ini diharapkan berlangsung lebih sederhana dan khidmat, meski implementasinya sangat bergantung pada respons masyarakat.(Ald)












