Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PendidikanRegional

KDM Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, di Cianjur yang Melanggar Dikirim Ke Barak Militer

Avatar photo
36
×

KDM Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, di Cianjur yang Melanggar Dikirim Ke Barak Militer

Sebarkan artikel ini
gubernur jawa barat dedi mulyadi alias kdm
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM saat mengunjungi tempat pembinaan siswa bermasalah di barak militer/Foto: Ist

Jawa Barat, Intti.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025.

Aturan ini melarang peserta didik berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu dan didampingi orang tua.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Penerapan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51 /PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Pemerintah daerah, baik di tingkat kebupaten maupun kota, diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan jam malam.

Dedi mengatakan bahwa siswa yang ketahuan keluyuran di atas jam 9 malam akan dikenakan sanksi.

Salah satu sanksinya yaitu akan dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing.

Dikirim ke Barak Militer

Di Kabupaten Cianjur, pelajar yang terjaring operasi jam malam akan diikutsertakan pada program penguatan pendidikan karakter alias dikirim ke barak militer.

Pemerintah daerah setempat sudah berkoordinasi lintas sektor, terutama dengan kepolisian, sebagai institusi pelaksana operasi di lapangan.

Baca Juga: Demul Tuding Acara Wisuda Bikin Pinjol Marak

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin menjelaskan, beberapa hari sebelumnya sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah pelajar yang terjaring patroli jam malam.

Data para pelajar itu akan dicatat yang selanjutnya jadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kembali penguatan pendidikan karakter.

“Kemarin sudah ada anak-anak yang terjaring, kita komunikasi dengan Polres maupun Polsek. Nanti akan dijadikan sebagai database program penguatan pendidikan karakter,” kata Ruhli, Kamis, (29/5/2025).

Sementara Polres Cianjur sudah mulai melaksanakan patroli. Sebagai tindak lanjut pemberlakuan jam malam bagi para pelajar yang melakukan aktivitas tidak jelas di luar rumah.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya kenakalan remaja, terutama yang bisa mengarah ke unsur kriminalitas.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, menegaskan patroli dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kejahatan di kalangan remaja atau pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku.

Pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Dan jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas di atas jam tersebut, mereka akan diamankan dan didata.

“Jika tidak terlibat pidana, mereka akan dibina dan dikembalikan ke orang tua,” ungkap Yonky.(ejp)

Melansir dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *