TANGERANG, INTTI.ID – DPRD Kabupaten Tangerang, Banten mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri menilai para wakil rakyat di daerah seribu industri ini, berjiwa negarawan karena sepakat membatalkan kenaikkan anggaran tunjangan perumahan yang sedianya mulai mereka terima tahun ini.
Apresiasi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Drs Bahtiar M.Si bersama Direktur Kewaspadaan Nasional Dr Aang Witarsa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu (10/9/2025),
Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengunjungi Pemkab Tangerang untuk melakukan monitoring pasca aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut penghapusan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan.
BACA JUGA: Poster Bertuliskan ‘Andika Dibunuh Polisi’ Ditempel Mahasiswa dalam Aksi di DPRD Kabupaten Tangerang
Di Kabupaten Tangerang, kenaikkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Dr Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik eksekutif maupun legislatif, yang bergerak cepat dengan mencabut atau membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
“Kami apresiasi langkah DPRD (Kabupaten Tangerang) yang telah membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang membatalkan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD, padahal itu hak keuangan DPRD,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar juga mengungkapkan, Kemendagri akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Evaluasi dilakukan, menurut Bahtiar, karena PP tersebut terus menjadi sorotan publik, terlebih pasca aksi demonstrasi massa yang berujung kerusuhan di DPRD RI maupun di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
“Kami mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun kampus, sehingga menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud membenarkan adanya apresiasi dari Kemendagri tersebut.
“Betul, Mendagri melalui Dirjen mengapresiasi dicabutnya Perbup Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Ini komitmen kami untuk menjawab aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amud yang juga mengikuti Rakor Forkompimda itu, Kemendagri mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Dia berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga kondisi di Kabupaten Tangerang.
“Mendagri juga berpesan agar pemerintah daerah menghidupkan kembali Siskamling (sistem keamanan lingkungan) sebagai bentuk partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama,” tandasnya.(Ald)