TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 5,5 persen kepada Gubernur Banten. Jika disetujui, upah pekerja di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu, pada 2026 diperkirakan naik menjadi Rp5,2 juta.
Namun, penetapan resmi besaran UMK tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Banten yang rencananya akan dijadwalkan pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang menjelaskan, keputusan kenaikan UMK telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
BACA JUGA: Tiga Pemerintah Daerah Bakal Pindahkan Brankas ke Bank Banten
“Kami bersama dewan pengupahan sudah menetapkan besaran kenaikkannya, kewenangan penetapan tetap berada di pemerintah provinsi (Banten),” tegasnya.
Endang menjelaskan, Pemkot Tangsel bersama Depeko hanya sebatas merumuskan dan mengusulkan kenaikan UMK kepada Pemprov Banten. Selanjutnya Pemprov Banten yang menetapkan usulan kenaikkan UMK.
“Jadi yang punya kewenangan menetapkan besaran UMK adalah gubernur,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, saat ini Pemprov Banten tengah menggelar rapat untuk menetapkan UMK di seluruh kabupaten dan kota.
“Hari ini usulan kenaikan UMK setiap kota dan kabupaten di Banten sedang dibahas di Pemprov Banten untuk menetapkan, hasilnya nanti akan kami informasikan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Usulkan UMK 2026 Naik 6,5 Persen ke Gubernur
Endang menyampaikan, rekomendasi kenaikan UMK Tangsel telah dirumuskan melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, meskipun tidak semua memiliki pandangan yang sama.
“Kami sudah merumuskan, itu berdasarkan kebersamaan, karena tidak semua sama pendapatnya. Usulan sudah ditandatangani wali kota sebagai rekomendasi ke gubernur,” jelasnya.
Dalam rekomendasi tersebut, lanjut Endang, Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan UMK sebesar 0,635 atau setara 5,5 persen dari UMK saat ini. Dengan UMK tahun berjalan sekitar Rp4,96 juta, maka besaran UMK 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp5,2 juta.
“Berdasarkan peraturan, hari ini gubernur se Indonesia menetapkan UMK untuk tahun 2026,” tandasnya.(Ald)















