TANGERANG.INTTI.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota tangerang akan mengenakan sanksi denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Tak tanggung-tanggung, denda yang bakal dikenakan yakni Rp 50 juta.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, pihaknya bersama Satgas Langit Biru menggelar razia uji emisi bagi kendaraan bermotor, Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi.
Razia melibatkan jajaran lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tgr, serta menggandeng pihak swasta PT Enviro.
Wawan menjelaskan, pelaksanaan uji emisi ini akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin depan Argo Pantes dan kawasan Metland Boulevard.
“Target kami sekitar 2.000 kendaraan selama tiga hari. Hari ini saja sudah hampir 100 kendaraan diuji, dan enam di antaranya mendapat surat peringatan dari PPNS Satpol PP karena tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi, akan diberi peringatan bertahap hingga sanksi tilang dengan denda maksimal Rp50 juta jika pelanggaran berulang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin yang turut meninjau langsung kegiatan tersebut menegaskan, uji emisi bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas udara.
“Kami bersama Satgas Langit Biru melaksanakan razia uji emisi untuk memastikan kendaraan yang melintas di Kota Tangerang layak dan tidak menimbulkan polusi udara. Harapannya, bukan karena takut sanksi, tapi lahir kesadaran bahwa udara bersih adalah kebutuhan kita bersama,” jelas Sachrudin.(*)









