Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Kerugian Negara Tahun 2024 Akibat Korupsi Rp45,7 Triliun

Avatar photo
232
×

Kerugian Negara Tahun 2024 Akibat Korupsi Rp45,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Uang hasil korupsi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi.(foto: istimewa)

Jakarta, Intti.id – Korupsi bikin negara miskin. Buktinya, pada tahun 2024, kerugian negara akibat kerupsi mencapai Rp 45,7 Triliun. Nilai ini tidak sebanding dengan percepatan pemulihan aset yang dilakukan pemerintah.

Menurut data KPK tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun, tetapi pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020–2024.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, meski sedang dibuat Undang-Undang Perampasan Aset, namun implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.

Namun, dengan keseriusan dan komitmen bersama, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *