Oleh: Lia Andriani
Penulis, Pendidik dan Praktisi Pendidikan Banten
Ketika seorang anak melangkah ke dalam gerbang sekolah, tanggung jawab terhadap perilakunya bukan lagi semata berada di tangan orang tua, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga pendidikan—guru dan kepala sekolah. Sekolah bukan hanya ruang belajar, tapi juga tempat membentuk moral, etika, dan karakter.
Namun kini, peran pendidik menghadapi ujian pelik. Di satu sisi, mereka dituntut tegas dalam mendisiplinkan siswa; di sisi lain, setiap bentuk teguran keras bisa dituduh sebagai kekerasan. Padahal, dalam konteks pendidikan, batas antara ketegasan dan kekerasan kerap tidak dipahami secara proporsional.
Ketika seorang siswa tertangkap merokok di lingkungan sekolah, itu bukan sekadar pelanggaran tata tertib. Itu adalah bentuk lunturnya nilai moral dan rasa hormat terhadap lembaga pendidikan. Dulu, tidak mengerjakan PR saja sudah cukup membuat siswa disetrap, bukan karena guru membenci, tapi karena ingin menanamkan tanggung jawab. Hari ini, menjewer ringan atau menegur keras justru dianggap pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang, Murid SDN Pasar Kemis Diajari Rapat Paripurna
Tidak sedikit kasus di mana siswa yang ditegur malah melawan, bahkan berbohong dan mengadu ke orang tuanya. Lebih mirisnya , sebagian orang tua tidak menelusuri duduk perkara, melainkan langsung melapor ke pihak berwenang. Akibatnya, guru atau kepala sekolah yang menegakkan disiplin harus berhadapan dengan hukum—bahkan kehilangan jabatan karena tekanan publik.
Disiplin Bukan Kekerasan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang menegaskan hak anak untuk bebas dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk di sekolah. Namun, konteks undang-undang itu seharusnya diterapkan dengan pemahaman yang utuh.
Hukum tersebut dibuat untuk melindungi anak dari kekerasan yang melukai secara fisik maupun psikis—bukan untuk membungkam tindakan pendisiplinan yang proporsional dan berorientasi pada pendidikan karakter.
Menjewer ringan atau memukul tanpa melukai, jika dilakukan dengan niat mendidik dan disertai penjelasan, tidak bisa serta-merta disamakan dengan kekerasan.
Pendidik sejati tidak ingin menyakiti, mereka hanya ingin membentuk kesadaran moral. Justru di sinilah semangat restorative discipline seharusnya diterapkan—disiplin yang memulihkan kesadaran, bukan menghukum demi menakut-nakuti.
Peran Orang Tua dan Pemerintah
Ketika siswa melakukan kesalahan di sekolah, orang tua semestinya menjadi mitra pendidik, bukan oposisi. Orang tua perlu menjelaskan kepada anak bahwa sekolah bukan tempat bermain atau merokok, melainkan tempat menanam ilmu dan tanggung jawab. Mengadu karena dijewer, tanpa memahami alasan moral di baliknya, justru merusak nilai pendidikan itu sendiri.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, harus berhati-hati dalam menyikapi laporan seperti ini. Pemberhentian kepala sekolah seharusnya tidak dilakukan secara reaktif hanya karena tekanan opini publik.
Khususnya, Ketua PGRI Provinsi Banten, seharusnya hadir memberikan pembelaan moral dan hukum kepada kepala sekolah tersebut, karena hal ini menyangkut martabat profesi guru yang menjadi tanggung jawab organisasi.
Perlu ada investigasi menyeluruh, mendengarkan semua pihak, termasuk guru, siswa, dan saksi di sekolah. Jangan sampai keputusan politik justru mematikan semangat para pendidik yang berjuang menjaga moral generasi muda.
Penutup
Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi pembentukan manusia. Jika setiap tindakan tegas guru ditafsirkan sebagai kekerasan, maka kita sedang menciptakan generasi yang tidak tahan teguran, mudah tersinggung, dan kehilangan disiplin.
Sudah saatnya masyarakat, orang tua, dan pemerintah melihat ulang makna menegur, menghukum, dan mendidik. Guru yang menjewer karena peduli tidak sama dengan pelaku kekerasan. Ia hanya berusaha menanamkan moral di tengah zaman yang mulai kehilangan rasa hormat terhadap nilai dan otoritas pendidikan.(*)















