Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Komisi III DPR Minta Hakim Perkara Royalti Agnes Mo Diperiksa

Avatar photo
18
×

Komisi III DPR Minta Hakim Perkara Royalti Agnes Mo Diperiksa

Sebarkan artikel ini
ketua komisi iii dpr ri habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada media/Foto: Ist

Jakarta, Intti.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa hakim yang mengadili perkara royalty penyanyi Agnes Mo.

Desakan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam putusan perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan Agnez Mo.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Habiburokhman menegaskan, permintaan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi III. Untuk memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Perkara ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin. Dan menuntut pembayaran royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Komisi III menilai bahwa pemeriksaan dan putusan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman.

Pembayaran Royalti Harus Melalui LMK

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mekanisme pembayaran royalti semestinya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Bukan oleh penyanyi yang hanya membawakan lagu.

Baca juga: Premanisme Merajalela, Komisi III DPR: Tangkap Gembongnya

“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” imbuhnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis. Yang mengatur penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ucapnya.(ejp)

Sumber: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *