Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sport

Koni se-Tangerang Raya Sebut Menpora Hambat Pembinaan Atlet

Avatar photo
66
×

Koni se-Tangerang Raya Sebut Menpora Hambat Pembinaan Atlet

Sebarkan artikel ini
Koni se-Tangerang Raya Sebut Menpora Hambat Pembinaan Atlet
Tiga Ketua Koni di Tangerang Raya menyatakan menolak Permenpora No 14 tahun 2024, Selasa (5/8/2025).

TANGERANG, INTTI.ID — Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

“Permenpora ini jelas menghambat program pembinaan atlet,” kata Ketua Koni Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu dalam pertemuan dengan pengurus Koni se Tangerang Raya di salah satu hotel Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/8/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Selain Eka Wibayu, pertemuan para pengurus Koni untuk menolak Permenpora itu juga dihadiri Ketua Koni Kota Tangerang, Dirman dan Ketua Koni Kota Tangsel, Letkol (Purn) M Hamka Handaru.

BACA JUGA: Wakapolda Naik Jadi Kapolda Banten

Lebih lanjut Eka Wibayu menilai selain bisa menghambat pembinaan atlet, Permenpora 14 Tahun 2024 juga bisa melemahkan Koni di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar daerah.

Eka menyebut pihaknya sangat mengetahui bagaimana program pembinaan dan pengembangan atlet di daerah. Karena itu, kata dia, bila aturan ini dipaksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal akan terbelenggu.

“Karena tidak ada bantuan pembiayaan,” cetus Eka Wibayu.

Pembiayaan Pembinaan Atlet

Menurut Eka Wibayu terkait pembiayaan pembinaan atlet selama ini diatur dalam undang-undang. Yang menyatakan alokasi anggaranya dari APBN dan melalui APBD untuk level Koni Provinsi dan Koni Kabupaten atau Kota.

“Apa yang melandasi Menpora sehingga mengeluarkan aturan agar pembinaan atlet tidak lagi bersumber dari APBD? Dengan kata lain Koni harus mencari dana dari non APBD,” tanya Eka.

Letkol (Purn) M Hamka Handaru menambahkan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024. Yang mengatur pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: Belasan Kendaraan Dinas Milik Pemprov Banten Berpindah Tangan

Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Aturan ini berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka.

Hamka Handaru mengakui, implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

Namun tidak kalah dari itu, kata dia, harus dilakukan revisi menyeluruh. Terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.

” Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat,” sindirnya.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *