Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Lahan Pertanian di Banten Menyusut Ribuan Hektar

Avatar photo
1
×

Lahan Pertanian di Banten Menyusut Ribuan Hektar

Sebarkan artikel ini
Lahan Pertanian di Banten Menyusut Ribuan Hektar
Pengembangan pemukiman dan kawasan industri menjadi fakkor utama penysusutan lahan pertanian di Banten.

SERANG, INTTI.ID – Alih fungsi lahan dengan dalih pengembangan kawasan menjadi faktor utama penyebab menyusutnya lahan pertanian di Provinsi Banten. Pengurangan lahan pertanian terjadi di seluruh daerah di Banten.

Sepanjang tahun 2024, alih fungsi lahan mencaplok seluas 34,6 ribu hektar lahan pertanian di seluruh daerah se Banten. Penyusutan lahan pertanian kian meluas dibanding tahun 2019 -2023, yang menyusut hanya seluas 9 ribu hektar.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Penyusutan lahan pertanian disebabkan terutama karena pengembangan industri, pembangunan perumahan/pemukiman, serta pembangunan jalan tol. Hingga kini, penyusutan zona pertanian di seluruh daerah Provinsi Banten akibat alih fungsi lahan masih terus berlanjut.

BACA JUGA: Wah, Jutaan Warga Banten Terjerat Pinjol

Penyusutan lahan bisa berdampak terhadap rencana Pemerintah Pusat untuk bisa melakukan swasembada pangan dan menguatkan ketahanan pangan. Ketersediaan pangan akan semakin terancam karena adanya penyusutan atau pengurangan lahan pertanian.

Selain itu, penyebab berkurangnya lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan kurangnya minat generasi muda menggarap lahan pertanian, karena bisa menyebabkan lahan pertanian tidak produktif dan lambat laun beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengakui, adanya penyusutan atau pengurangan lahan pertanian di semua daerah di Provinsi Banten karena berbagai hal, mulai dari perumahan hingga karena industri.

Secara garis besar, kata dia, hal itulah terjadi karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di semua daerah di kabupaten/kota di Banten.

“Penyusutan lahan karena terjadi perubahan pada pola ruang di tingkat kabupaten/kota,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA: Kata Adra Soni, Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII

Dia mengaku, Pemprov Banten terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah semakin tergerusnya zona pertanian akibat alih fungsi lahan. Karena menurut Agus, penyusutan lahan pertanian bisa berdampak terhadap ketersediaan dan ketahanan pangan di kabupaten/kota.

“Konsistensi dengan kebijakan pola ruang yang sudah ditetapkan kabupaten/kota sejalan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansinya tahun 2024, lahan baku sawah di semua daerah Banten luasnya 197.845 hektar. Di Kabupaten Lebak seluas 52.052 hektar, Kabupaten Pandeglang 52.373 hektar dan Kabupaten Serang 48.050 hektar.

Lalu di Kabupaten Tangerang 36.712 hektar, Kota Cilegon 1.151 hektar, Kota Serang 7.353 hektar dan Kota Tangerang 183 hektar. Sedangka untuk Kota Tangerang Selatan, Agus menyatakan tidak terdapat zona pertanian.

Selanjutnya, kata dia, untuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Lebak seluas 46.433,07 hektar dari 52.062 hektar, Kabupaten Pandeglang 49.047,98 hektar dari 52.373 hektare, Kabupaten Serang 37.536,79 hektar dari 48.050 hektare.

Kemudian di Kabupaten Tangerang, seluas 15.218,60 hektar dari 36.712 hektar, Kota Cilegon 947,67 hektar dari 1.151 hektar, Kota Serang 6.738,74 hektar, sedangkan untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tidak ada LSD.

Dari jumlah itu, lanjut Agus, terdapat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) denagn rincian di Lebak 27.987,96 hektar, Pandeglang 45.704,80 hektar, Serang 32.238,76 hektar, Kabupaten Tangerang 13.926,28 hektar, Cilegon 303,79 hektar, Kota Serang 3.054,87 hektar.

“Sedangkan untuk Kota Tangerang dan Tangsel, tidak ada lahan KPPB-nya,” tandasnya.

Penyusutan Terbesar Terjadi di Kabupaten Serang

Diketahui, penyusutan terbesar lahan pertanian terjadi di Kabupaten Serang, yaitu lebih dari 10 ribu hektar, salah satunya terjadi di Kecamatan Tunjungteja. Penyusutan terjadi karena Tunjungteja ditetapkan sebagai kawasan industri pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011-2023.

Ada tiga desa yang menjadi daerah industri, yakni Desa Kamuning, Bojongmenteng, dan Desa Bojongpandan. Di kawasan ini, sedikitnya lebih dari 250 hektar lahan pertanian sudah dikuasai pihak asing karena akan dijadikan sebagai bangunan pabrik.

Akan tetapi, zona industri di tiga desa yakni Desa Kamuning, Bojongmenteng, dan Desa Bojongpandan tidak diperuntukan bagi industri kimia dasar dan logam dasar.

“Banyak yang beli sawah, yang punya sawah juga mau menjual sawahnya. Buat bikin bangunan pabrik, sekarang sudah banyak sawah yang dibeli,” kata Bahrul, tokoh Pemuda Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja.

Kata dia, selama proses pembelian lahan sawah banyak terjadi persoalan karena banyak makelar. Namun, bukan itu yang menjadi sorotan, melainkan berkurangnya lahan pertanian karena banyak yang mengincar sawah warga.

“Ini terkait keberlangsungan lahan pertanian. Bagaimana nanti, pasokan pangan kalau sumbernya semakin menyusut. Sebetulnya pertanian itu menjanjikan jika dikelola dengan baik,” imbuhnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *