Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Langgar Perda, Tower BTS di Buaran Indah Disegel Satpol PP

Avatar photo
20
×

Langgar Perda, Tower BTS di Buaran Indah Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
satpol pp kota tangerang menyegel proyek menara bts yang belum mengantongi izin
Satpol PP Kota Tangerang menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.(humas Pemkot Tangerang)

Tangerang, Intti.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pengambilan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sementara ini, Satpol PP Kota Tangerang telah memasang garis line segel dan papan informasi penyegelan untuk menghentikan operasional pembangunan tower BTS tersebut.

“Kami melakukan penindakan tegas penyegelan ini setelah melewati proses menunggu langkah kooperatif dalam beberapa pekan terakhir. Setelah pelanggaran terus belanjut dan tidak bisa diteloransi. Kami langsung bertindak tegas sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan. Sekaligus mencegah kerugian dari sisi pajak dan restribusi daerah,” ujar Irman, Selasa (3/6/25).

Telah Melakukan Pemanggilan

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang dalam beberapa pekan kemarin telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Untuk mendorong proses pengajuan perizinan segara dilakukan.

Baca Juga: Aparat Gabungan Sweeping Posko Ormas di Kabupaten Tangerang

Irman memastikan penyegelan akan berlaku sampai pihak perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha. Khususnya di sektor infrastruktur dan telekomunikasi untuk memastikan semua proses perizinan telah terpenuhi sebelum memulai kegiatan pembangunan. Apalagi, langkah ini sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta pemasukan daerah dari sektor pajak dan restribusi,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menerjunkan petugas untuk melakukan penjagaan secara berkala. Dalam rangka memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar sampai masa penyegelan selesai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *