LEBAK, INTTI.ID — Soal pertambangan saat ini sedang ramai dibicarakan banyak pihak. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengusulkan adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.
Setelah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat umum nantinya diperbolehkan mengelola dan memanfaatkan kawasan pertambangan tersebut.
Wacana WPR disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy kepada wartawan di sela penertiban pertambangan emas ilegal (Peti) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025).
BACA JUGA: Satgas PKH Tutup Puluhan Lubang Peti di Gunung Halimun Salak Lebak
Ia mengatakan, semua tahapan proses pengusulan telah selesai ditempuh, dan saat ini pemerintah di daerah hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR.
“Bupati sudah mengusulkan ke gubernur. Gubernur sudah mengusulkan ke menteri. Tunggu saja hasilnya dari Kementerian ESDM, memperbolehkan atau enggak,” katanya.
Dalam usulan tersebut, Ari mengatakan, dua daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang diusulkan sebagai WPR dengan 10 titik pertambangan.
Setelah usulan itu disetujui, kata dia, wilayah pertambangan itu nantinya boleh dikelola tidak hanya bagi individu namun juga koperasi desa atau lainnya yang legal.
“Kalau individu dapatnya selama 5 tahun kalau koperasi 10 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Satwa Langka di Kawasan Halimun Salak Nyaris Punah Terusir Peti
Namun, ia menegaskan, usulan itu masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam oleh Kementerian ESDM supaya kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan banyak masalah.
“Kajian melibatkan badan geologi agar menghasilkan sumberdaya yang terukur, cara menambang yang baik seperti apa, sehingga masyarakat tidak serampangan menambang,” tandasnya.(Ald)
sumber: banpos.co















