Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Lebak Siapkan Sanksi Bagi Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional

Avatar photo
16
×

Lebak Siapkan Sanksi Bagi Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
Lebak Siapkan Sanksi Bagi Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional
Truk pengangkut pasir melintas di jalan utama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (9/2025).

LEBAK, INTTI.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten telah menyiapkan sanksi bagi truk pengangkut tanah, pasir dan batu yang kedapatan melanggar jam operasional.

Sanksi tegas tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak tentang pembatasan jam operasional truk angkutan pasir, batu dan tanah serta hasil tambang lainnya.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Aturan baru ini digadang bakal jadi solusi mengatasi keluhan warga terkait truk tanah dan pasir yang kerap melintas sembarangan hingga memicu kecelakaan.

BACA JUGA: Warga Maja Lebak Tutup Paksa Galian Tanah

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti kepada wartawan Senin (22/9/2025) mengatakan, regulasi tersebut kini tinggal menunggu ditandatangani bupati.

Setelah itu, peraturan akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha, khususnya pengusaha transportir angkutan tambang, sebelum resmi diterapkan.

“Perbup ini akan mempertegas aturan sekaligus menghadirkan sanksi tegas bagi sopir maupun pengusaha yang melanggar,” ujar Wiwin.

Aturan tersebut terdiri dari Jam operasional truk dibatasi mulai pukul 20.00–05.00 WIB, Satpol PP, kepolisian, dan TNI akan dilibatkan dalam pengawasan jam operasional truk. Kemudian akan ada sanksi tegas siap menjerat sopir dan pengusaha yang membandel.

BACA JUGA: Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB Dinanti Dunia

Meski sebelumnya sudah ada surat edaran, banyak warga mengeluhkan masih maraknya truk tanah yang beroperasi di siang hari. Kondisi ini membuat jalan licin, rawan rem blong, bahkan sering memicu kecelakaan.

Radit (36), warga Rangkasbitung, menuturkan setiap hari puluhan truk tanah, pasir dan batu melintas menuju lokasi galian yang ada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Sudah ada aturan, tapi tetap lalu-lalang. Jalan jadi licin karena lumpur, apalagi saat hujan. Sudah sering terjadi kecelakaan, ada 10 pengendara motor tergelincir akibat jalan licin,” ungkapnya.

Radit mengatakan, dengan Perbup baru ini, masyarakat berharap keselamatan pengguna jalan lebih terjamin dan aktivitas truk tanah bisa lebih tertib dan tidak lagi meresahkan.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *