SERANG.INTTI.ID –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 lima pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten masih menemukan adanya sejumlah temuan. BPK Perwakilan Banten merilis, ada delapan temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 tersebut.
Kelima Pemda tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.
Untuk Pemprov Banten, BPK menemukan adanya kekurangan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024-2025 pada sektor angkutan umum. Selain itu, pemanfaatan aset di Situ Cipondoh untuk pabrik dan gudang kaca dinilai belum sesuai ketentuan retribusi.
“Meski begitu, secara material pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Cahyadi, Senin (23/2).
Selanjutnya, Kota Tangerang, BPK menemukan adanya pemilihan pemenang proyek yang tidak prosedural serta puluhan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan bangunan yang tidak sesuai kontrak pada tahun anggaran 2025 hingga 31 Oktober lalu.
“Temuan kami diantaranya, proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan di Dinas Perkimtan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak, serta 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR yang juga tidak sesuai kontrak,” tuturnya.
Kemudian untuk Kabupaten Tangerang, BPK menemukan masalah administrasi tarif Pajak Air Tanah dan PBB-P2 yang belum sinkron dengan Perda Nomor 1 tahun 2024, serta absennya payung hukum eraturan bupati terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
“Secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Kabupaten Lebak, pada sektor pendidikan menjadi perhatian karena data Dapodik yang tidak mutakhir dan kurangnya ruang kelas yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini berdasarkan pemeriksaan atas peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
“Lebak temuannya satuan pendidikan belum menyajikan data sarana pendidikan yang lengkap dan mutakhir pada Dapodik. Selain itu, pemenuhan jumlah ruang kelas pada satuan pendidikan dasar belum sepenuhnya memenuhi SPM,” tuturnya.
Terakhir, untuk Kabupaten Serang, yakni temuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih semrawut pada Tahun 2024 dan 2025 hingga Semester I, mulai dari pembukuan yang tidak akurat hingga pengamanan fisik aset yang lemah.
“Meski begitu, BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan aset daerah telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku,” ungkapnya.
Firman mengaku, setiap daerah yang mendapat rekomendasi dari BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa temuan BPK akan dijadikan sebagai bahan evaluasi penting, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan, maupun pendapatan asli daerah.
Maka dari itu, Pemprov Banten telah membentuk tim untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya pada OPD yang berkaitan yaitu Bapenda dan Inspektorat.(*)
Sumber: https://tangerangekspres.disway.id/










