Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Mendagri: 300 BUMD Merugi Hingga Rp5,5 Triliun

Avatar photo
10
×

Mendagri: 300 BUMD Merugi Hingga Rp5,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
mendagri tito karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA, INTTI.ID – Dari total 1.091 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Indonesia, 27,5 persen atau 300 BUMD ternyata merugi. Tak anggung-tanggung, total kerugiannya mencapai Rp5,5 triliun.

Kerugian yang dialami BUMD ini diketahui, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkannya dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah Rp1.240 triliun lebih kurang, labanya Rp29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp5,5 triliun. Laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun,” kata Tito.

Di luar 300 BUMD yang merugi, sebanyak 678 BUMD tercatat memperoleh laba, sementara 113 BUMND. Kendati demikian, BUMD yang memperoleh untung itu belum melaporkan data termutakhir.

Lemahnya Tata Kelola BUMD

Menurut Tito, penyebab terjadinya kerugian itu adalah lemahnya tata kelola terhadap BUMD, terutama dari segi pengawasan. Selain itu, adanya ketidakseimbangan antara jumlah Dewan Pengawas Komisaris dengan direksinya.

Jumlah total dewan pengawas atau komisaris tercatat sebanyak 1.993, sedangkan direksinya hanya sebanyak 1.911. “Juga terjadi kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal,” sebutnya.

Tito tak menampik belum adanya pembinaan dari pihaknya terhadap BUMD. Padahal, hal itu penting guna memastikan seseorang yang mengemban jabatan di BUMD adalah orang profesional.

“Kemudian belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi. Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” katanya.

Baca juga: 50 Kepala Daerah Siap Ikut Retret Gelombang 2 di Jatinangor

Dengan begitu, dia menganjurkan Komisi II DPR RI agar mendukung Undang-Undang baru soal BUMD yang diusulkan Tito melalui beberapa tahapan. Pertama, pengaturan kedudukan Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas dan pembina BUMD.

Kedua, dia meminta peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas dalam proses seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris hingga direksi BUMD, juga perlu diatur. “Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang profesional,” ujar dia.

Selanjutnya, dia melihat Mendagri belum memiliki peran dalam pengaturan pola karier yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Keempat, kewenangan Mendagri dalam memberi penghargaan, menghukum, dan membubarkan juga perlu diatur dalam UU baru.

Dengan begitu, dia menekankan dukungan berupa aturan untuk penguatan peran Mendagri dalam melakukan pengawasan BUMD dapat dipenuhi oleh UU khusus. Oleh karena itu, dia meminta dukungan Komisi II DPR RI atas pembentukan UU tersebut.(*)

Sumber: Tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *