TANGERANG, INTTI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi langsung PT PSM dan PT PSI di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Purbaya mendatangi dua perusahaan pengelola baja tersebut untuk menagih langsung kewajibannya membayar pajak. Tunggakan pajak kedua perusahaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp500 miliar,
Sidak ini dilakukan sebagai langkah penagihan langsung terhadap dua perusahaan yang diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Pekerja Rumah Sakit di Banten Terancam Kehilangan Pekerjaan
“Upaya ini merupakan langkah penagihan atas mangkirnya dua perusahaan dari kewajiban membayar PPN,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Purbaya mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor pengelolaan baja dan menjual produk langsung kepada klien secara tunai. Pola transaksi ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN. Salah satu perusahaan milik investor asing yang bermitra dengan pengusaha dalam negeri.
“Kami menerima informasi, dari dua perusahaan ini potensi kebocoran pajak mencapai Rp500 miliar. Angka itu cukup besar jika dibandingkan dengan puluhan perusahaan lain yang kasusnya serupa,” kata Purbaya.
Dari hasil penelusuran, kondisi fisik perusahaan tampak kumuh dan tidak terawat. Namun, di balik tampilan tersebut, nilai produksi dan luas aktivitas usaha perusahaan terbilang besar.
Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi pendapatan jauh lebih besar, tetapi tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, usaha-usaha seperti ini pasti hidup lagi. Tapi yang kami harapkan, pajaknya dibayar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, Kemkeu akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak, baik milik asing maupun dalam negeri. Sidak ini, menurutnya, menjadi sinyal keras sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi melakukan praktik-praktik kotor dalam menjalankan bisnis.
BACA JUGA: Manajemen PT SLI Minta Kesempatan Berproduksi Lagi
Ia juga menekankan kondisi penegakan hukum saat ini berbeda dengan masa lalu. Purbaya menepis anggapan bahwa pengusaha masih bisa lolos dari kewajiban pajak dengan menyuap pejabat.
“Ini salah satu tindakan untuk memberi sinyal ke perusahaan-perusahaan itu. Jangan lakukan hal seperti ini lagi. Mereka mengklaim dulu pejabat Indonesia bisa disogok supaya bisnis mereka lancar. Sekarang saya buktikan, kami tidak bisa disogok. Kalau main-main, kami hajar terus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan, saat ini Kemenkeu tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang terindikasi mangkir pajak. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara dinilai sangat besar, mengingat satu perusahaan bisa memiliki pendapatan hingga Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.
“Kalau sampai 40 perusahaan, itu luar biasa besar. Kami prediksi bisa Rp4–5 triliun berkurangnya pemasukan negara. Jadi ini memang sudah saatnya perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Purbaya.(ALD)















