TANGERANG, INTTI.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, gudang kimia yang beberapa waktu lalu terbakar di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah melakukan pelanggaran berat.
Menteri LH menegaskan, gudang yang digunakan untuk menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia memastikan fasilitas pengolahan limbah itu sama sekali tidak tersedia.
“Ini pelanggaran fatal. Kami tidak melihat IPAL buruk, tetapi justru tidak ada IPAL,” tegas Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau gudang kimia yang terbakar tersebut, Jumat (13/2/2026).
BACA JUGA: Kebakaran Gudang Kimia di Tangsel Diduga Picu Pencemaran Sungai Cisadane
Menurutnya, gudang yang menyimpan bahan kimia jenis pestisida semestinya menerapkan standar pengelolaan limbah yang lebih ketat dibandingkan fasilitas biasa. Ketiadaan IPAL dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Hanif menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Karena menurut dia, untuk chemical jenis B3 memerlukan penyimpanan lebih ketat dari hanya menggunakan IPAL biasa.
Bersama Kapolres Tangsel, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian LH langsung melakukan langkah-langkah pengamanan.
Dalam peninjauan itu, Hanif tidak hanya melihat kondisi gudang yang hangus terbakar, tetapi juga menyusuri saluran drainase di sekitar lokasi hingga ke Sungai Jaletreng. Saluran tersebut diduga menjadi jalur aliran residu kimia yang terbawa air saat proses pemadaman kebakaran hingga ke Sungai Cisadane.
Hanif menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sementara, aliran air tercemar telah bergerak dari Sungai Jaletreng Tangsel hingga ke Sungai Cisadane. Bahkan, Menteri LH mengaku menerima laporan pencemaran pestisida sudah mencapai Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
“Kami pantau terus pergerakan air yang diduga tercemar petisida. Kami lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Hanif juga menyebut tim gabungan telah mengambil ratusan sampel air dan biota perairan untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan difokuskan pada kualitas air dan kondisi bentos, organisme hidup di dasar perairan yang menjadi bioindikator utama kesehatan sungai.
Dalam aspek penegakan hukum, lanjut Hanif, pihaknya bekerja sama dengan Polres Tangsel berdasarkan nota kesepahaman dengan Kapolri. Proses pidana akan ditangani kepolisian dengan koordinasi bersama Deputi Gakkum.
BACA JUGA: DLH dan Polisi Periksa Kandungan Pestisida Air Sungai Cisadane
Sementara itu, dari sisi perdata, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap pihak yang terbukti sebagai pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan,” tegasnya.
Selain proses pidana dan perdata, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan dan tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh dan presisi.
“Untuk itu audit lingkungan akan kami minta sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” ungkapnya.
Siapkan Langkah Pemulihan
Pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan sementara guna mencegah paparan berkelanjutan. Setelah proses pengumpulan alat bukti oleh penyidik dinyatakan cukup, tindakan teknis akan segera dilakukan untuk merapikan lokasi dan mengurangi potensi pencemaran lanjutan, tanpa mengurangi kekuatan pembuktian hukum.
Hanif menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengevaluasi kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada pelaku usaha.
Sebelumnya, kebakaran melanda gudang penyimpanan pestisida di kawasan Taman Tekno pada Senin (9/2/2026). Peristiwa itu diduga memicu pencemaran air akibat residu bahan kimia yang terurai saat terbakar dan kemudian terbawa aliran air menuju selokan hingga bermuara ke sungai.
Sungai yang terdampak diketahui melintasi Kota Tangsesel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan rekaman video yang beredar, warna air sungai yang semula cokelat berubah menjadi putih dan mengeluarkan aroma menyengat. Ikan-ikan di sungai yang teraliri B3 banyak yang mati.(ALD)
sumber: satelitnews
















