Jakarta, Intti.id – Pemerintah kembali akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Diskon tarif listrik ini bangian dari sejumlah insentif yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Rencana pemberian diskon ini dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan tertulis seperti mengutip dari tempo.co, Senin (26/5/2025).
“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang targetnya bagi 79,3 juta rumah tangga,” kata Airlangga.
Airlangga Hartarto mengatakan diskon itu merupakan satu dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Dia menyampaikan kebijakan itu dalam rapat di kantornya. Airlangga mengundang kementerian teknis untuk rapat di kantornya membahas pemberian insentif tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Tagihan Listrik Meroket, PLN Dituding Mau Merampok Rakyat
Menurut dia, saat ini masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Berbeda dengan periode diskon pada awal 2025 yang berlaku hingga daya 2.200 VA, kali ini diskon hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
Jika Anda pelanggan 900 VA atau 1.000 VA, Anda termasuk yang berhak. Namun pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.
Skema Diskon Listrik Juni-Juli 2025, Berdasarkan pola yang sama seperti Januari-Februari lalu, berikut alur pemberlakuannya:
Pelanggan pascabayar
Pemakaian Juni 2025, maka tagihan bayar di Juli. Pemakaian Juli 2025 maka tagihan bayar di Agustus. Diskon otomatis 50 persen, tanpa perlu pendaftaran atau klaim manual.
Pelanggan prabayar
Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli. Tidak perlu registrasi tambahan. Potongan langsung terlihat pada saat transaksi.
9 Subsidi yang Pemeritah Berikan Juni Mendatang
Selain subsidi listrik, Airlangga akan memberikan subsidi berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, tiket pesawat, dan potongan tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol terhadap sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada periode yang sama.
Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Insentif kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Stimulus keenam, pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.(*)