Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Nah Lho, Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri

Avatar photo
8
×

Nah Lho, Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Nah Lho, Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri
Mendagri Tito Karnavian menegaskan kepala daerah harus standby dalam menghadapi kemungkinan bencana.

JAKARTA, INTTI.ID — Libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, biasanya digunakan orang untuk plesiran sampai keluar negeri, tak terkecuali pejabat, termasuk kepala daerah. Namun kali ini, pejabat, terutama kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri.

Larangan keluar negeri bagi kepala daerah ditegaskan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian kepada pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Tito telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan keluar negeri hingga 15 Januari 2026.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sebaliknya, Tito meminta para kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing, terutama daerah di Sumatera yang terdampak bencana, agar dapat siaga dan memimpin langsung penanganan darurat bencana.

BACA JUGA: Nataru, Kemenhub Terapkan Delaying System di Pelabuhan Merak

“Semua kepala daerah harus standby di daerahnya masing-masing, terutama yang daerahnya terdampak bencana,” tegas Tito.

Tito menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan mendukung penuh kepala daerah yang daerahnya terdampak bencana.

Kehadiran kepala daerah dinilai krusial karena memiliki kewenangan strategis dalam penanganan bencana serta memimpin koordinasi lintas instansi sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau kepala daerah tidak ada di tempat, koordinasi perangkat daerah tidak akan terarah,” ujarnya.

Tito juga menyampaikan telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana.

BACA JUGA: Pemkab Serang Siapkan Lahan Sekolah Rakyat 7 Hektare

Tito menegaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri karena izin sebelumnya sudah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *