Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Patwal Bonceng KDM Gak Pakai Helm Ditilang

Avatar photo
6
×

Patwal Bonceng KDM Gak Pakai Helm Ditilang

Sebarkan artikel ini
patwal dishub bogor lagi bonceng kdm
Patwal Dishub Kabupaten Bogor tengah membonceng Gubernur Jawa Barat alias KDM/Foto: Ist

Jawa Barat, Intti.id – Polres Bogor memberikan sanksi tilang kepada kendaraan Patwal Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM tanpa mengenakan helm di jalan alternatif Sentul.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu. Saat KDM menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dalam situasi lalu lintas padat, Gubernur memilih menumpang sepeda motor Patwal agar tidak terlambat tiba di lokasi acara.

Bukan saja KDM, tapi Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara juga melanggar aturan serupa.

Dan kendaraan Patwal yang membonceng ketiga pejabat itu pun ditilang semua.

Sempat Viral di Medsos

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan penindakan dilakukan setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.

“Ya, kena ETLE-nya setelah kita cari. Kan viral di media itu, kita telusuri, dapat, dan kita koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” kata Rizky, dikutip Antara, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Setelah Jam Malam, KDM Berlakukan Aturan Sekolah Lebih Pagi

Menurutnya, tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng KDM.

Tetapi juga terhadap pengendara yang membonceng Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, yang turut melanggar aturan serupa.

“Iya, tiga-tiganya,” ungkap Rizky.

Rizky menambahkan, prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE, yakni dengan membayar denda secara daring.

“Prosedurnya tinggal bayar denda saja, karena ditilangnya secara elektronik,” ujarnya.

Ketiga kendaraan yang digunakan untuk membonceng para pejabat tersebut merupakan kendaraan milik Dishub Kabupaten Bogor.(ejp)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *