Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Avatar photo
34
×

Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini
Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Tersangka AAS digiring petugas Kejari Kabupaten Tangerang menuju Rutan Serang, Senin (15/9/2025).

TANGERANG, INTTI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menetapkan AAS, pegawai salah satu bank Himpunan Bank Negara (Himbara) jadi tersangka kasus korupsi. AAS yang menjabat Tenaga Pemasaran (account officer) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tempilan dan topengan.

“Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Arsyad, Senin (15/92/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Arsyad menerangkan, perbuatan dugaan korupsi itu dilakukan tersangka AAS dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023. AAS memangku jabatan account officer selama rentang waktu tersebut. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AAS, Negara diindikasikan dirugikan sebesar Rp 271.245.048.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah tempilan dan topengan,” ujar Arsyad.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 5 Kg Sabu dan Senjata Api

Arsyad menjelaskan, tempilan merupakan salah satu modus kejahatan perbankan, di mana pengajuan kredit dilakukan atas nama debitur, namun dana dari kredit tersebut digunakan oleh pihak lain, bukan oleh debitur yang namanya tercantum.

Sedangkan topengan adalah praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain untuk kemudian seluruh dana pinjaman dikuasai bukan oleh debitur sebenarnya.

Perbedaan tempilan dan topengan terletak pada penggunaan dana pinjaman. Pada kredit tempilan, dana kredit sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian oleh pihak lain yang bersama-sama mengajukan kredit. Sedangkan kredit topengan, seluruh dana kredit dikuasai dan digunakan oleh pihak lain yang bukan debitur sah, yang menggunakan nama debitur tanpa sepengetahuannya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang,” tandas Arsyad.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *