Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Pelajar Kota Tangerang Sepakat Cegah Kekerasan di Sekolah

Avatar photo
27
×

Pelajar Kota Tangerang Sepakat Cegah Kekerasan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pelajar di Kota Tangerang mengikuti Deklarasi Pelajar Anti Tawuran di Lapangan Sewindu YONIF Mekanis 203/Arya Kemuning, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (24/11/25).

TANGERANG.INTTI.ID — Pelajar di Kota Tangerang sepakat mencegah kekerasa di lingkungan sekolah. kesepakatan ini disuarakan lewat Deklarasi Pelajar Anti Tawuran di Lapangan Sewindu YONIF Mekanis 203/Arya Kemuning, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (24/11/25).

Hadir dalam deklarasi itu Wali Kota Tangerang Sachrudin, YONIF Mekanis 203/Arya Kemuning Letkol INF Mahendra dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi. Usai melakukan deklarasi, para pelajar ini nantinya akan mengikuti kegiatan orientasi kebangsaan di bawah pembinaan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, deklarasi ini dilakukan sebagai salah satu langkah strategis untuk mencegah aksi tawuran dan kekerasan lainnya di lingkungan sekolah.

Ia melanjutkan, kegiatan deklarasi diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda yang disiplin serta mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini ditekankan mengingat aksi tawuran dan kekerasan lainnya di lingkungan sekolah merupakan perubuatan melanggar hukum serta merugikan semua pihak, baik pelajar, guru, orang tua, sampai masyarakat umum.

”Kegiatan ini sangat penting untuk membentuk karakter, mental, sikap, sampai perilaku pelajar untuk menyongsong momentum masa depan Indonesia Emas 2045 mendatang,” tambahnya.

Salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Tangerang Fauzia Aurelia Zulkarnain yang mengikuti deklarasi pelajar mengaku sangat senang bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Pastinya akan mendapatkan banyak pengalaman yang bisa dibagikan ke teman-teman lainnya di lingkungan sekolah nanti untuk mencegah aksi tawuran dan kekerasan lainnya yang selama ini menganggu ketertiban umum. Apalagi di era digital sekarang, kegiatan orientasi dan deklarasi seperti ini dibutuhkan untuk mencetak karakter generasi muda bagi masa depan,” pungkasnya.

Program Bersama Lawan Bullying

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk bullying yang belakangan menjadi sorotan di berbagai daerah.

Beragam program perlindungan dan pemenuhan hak anak kini telah dioptimalkan agar anak-anak Kota Tangerang dapat tumbuh, belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta ramah anak.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Wilopo Tetuko Sigit menjelaskan, upaya tersebut diwujudkan melalui dua fokus besar. Salah satunya, program perlindungan khusus anak yang menyasar sekolah, keluarga, hingga tingkat kelurahan.

“Pemkot Tangerang setiap tahunnya melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah. Ditargetkan 27 sekolah per tahun, namun permintaan terus meningkat. Pada 2024 ada 59 permintaan sosialisasi dan untuk tahun ini kami sudah menyasar 44 sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA. Universitas juga bisa mengajukan jika membutuhkan,” jelas Wilopo.

Selain itu, Wilopo turut mengingatkan bahwa setiap sekolah telah memiliki Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim ini berfungsi sebagai garda pertama penanganan kasus kekerasan di sekolah.

Pemkot Tangerang menghadirkan kanal aduan cepat dan mudah bernama Silacak Perak, yang dapat diakses secara online. Cukup dengan melakukan pencarian kata kunci “Silacak Perak”, masyarakat dapat menemukan 13 nomor Satgas Kecamatan melalui WhatsApp untuk melaporkan dugaan kekerasan.

Ia pun menjelaskan, alur penanganan kasus dimulai dari sekolah oleh TPPKS. Jika tidak terselesaikan, kasus diteruskan ke UPT PPA, serta mendapat dukungan layanan konseling dari Puspaga Kota Tangerang. Kasus dengan potensi pidana juga didampingi oleh konsultan hukum hingga proses penyelesaian di kepolisian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *