Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Pelaku Pidana Ringan akan Dihukum Kerja Sosial di Pemda

Avatar photo
9
×

Pelaku Pidana Ringan akan Dihukum Kerja Sosial di Pemda

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan dan Kepala Daerah di Banten menunjukkan penandatanganan kerjasama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

SERANG.INTTI.ID–Pelaku kejahatan ringan atau pelaku kejahatan pidana di bawah 5 tahun dapat dikenakan hukuman kerja sosial di Pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Banten. Implementasi hukuman pidana kerja sosial ini akan berlaku mulai Januari 2026.

Demikian salah satu poin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov Banten. PKS ini diteken kedua instansi tersebut di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dan Gubernur Banten Andra Soni. Penandatanganan juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di kabupaten/kota, serta Bupati dan walikota yang ada di Banten.

Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Ia menjelaskan, salah satu poin khususnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagai pidana pokok alternatif selain penjara, untuk kejahatan ringan atau pidana penjara di bawah 5 tahun.

“Dalam hal ini kejaksaan tidak dapat melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota,” kata Maria.

Lewat kerjasama ini, Maria mencontohkan, bila pelaku pidana telah diputuskan akan menjalani pidana kerja sosial. Maka pelaku tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerja sosial sesuai dengan kebutuhan. Misalnya membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, membersihkan dan menyapu jalan, kemudian kaitannya dengan kebersihan lingkungan.

Adapun durasi atau lama kerja sosial akan ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan sesuai dengan perbuatannya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, hukuman pidana kerja sosial ini merupakan perubahan paradigma dari sistem hukuman penjara yang tinggi biaya, menuju pendekatan restoratif.

“Undang-undang yang lama kita gunakan itu kan sudah digunakan sejak zaman kolonial, dimana orientasinya langsung hukuman penjara, sedangkan itu pastinya biaya tinggi mulai dari proses awal dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap, lewat penerapan KUHP baru ini membawa Indonesia khususnya Banten bisa lebih baik, dan membuat masyarakat lebih patuh dan menghadirkan hukum yang berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *