JAKARTA, INTTI.ID – Komnas HAM menuding Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dinyatakan mengandung unsur pelanggaran HAM.
Tudingan ini dilayangkan setelah Komnas HAM melakukan investigasi, pemeriksaan para pihak terkait, dan pengumpulan data.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, pelanggaran HAM terjadi pada perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jenis pelanggaran yang dimaksud berupa hak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Menurut Anis, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226. Tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.
“Dalam aturan tertuang hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha saja/partisipasi yang dilakukan tidak bermakna (meaningful participation),” ucap Anis dalam keterangan tertulis seperti dikutip tirto.id, Rabu (13/8/2025).
Potensi Pelanggaran HAM
Anis menyampaikan, potensi pelanggaran HAM juga ditemukan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Jika pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara, tidak diselesaikan.
Padahal, warga di dua RT itu terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland.
Pemenuhan warga terdampak, kata dia, padahal dijamin dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU HAM.
Berdasarkan hal tersebut, Anis menyatakan Komnas HAM merekomendasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12 P/HUM/2025. Untuk mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024. Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland.
“Kepada Direktur Utama Pantai Indah Kapuk Dua Tbk direkomendasikan untuk menyelesaikan pembayaran jual-beli dan/atau ganti rugi di wilayah yang akan menjadi pengembangan PIK 2 (extension). Dan pembayaran tersebut tidak di bawah nilai jual objek pajak Kabupaten Tangerang,” ungkap Anis.
Baca juga: Atap SDN Kedung Dalem 2 Mauk Tangerang Ambruk, 13 Murid Terluka
Lebih lanjut, Anis menyebut, Direktur Utama PIK Dua juga direkomendasikan menunjuk kantor jasa penilai publik. Dengan melibatkan warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara.
Selain itu, Melakukan dialog dengan warga di dua RT tersebut mengenai harga dan bangunan yang ada di wilayah tersebut.
“Direkomendasikan juga melakukan konsultasi publik Proyek Pengembangan PIK 2 berdasarkan prinsip partisipasi bermakna dengan masyarakat yang terdampak. Khususnya di RT 18 dan RT 19 Desa Muara, Pegadegan Ilir, dan Desa Muncang. Dan atau para pemangku kepentingan lainnya yang peduli terhadap Proyek Pengembangan PIK,” tutur dia.
Ditambahkan Anis, direkomendasikan juga Direktur PIK 2 tidak memberikan harga tanah dan bangunan di dua RT tersebut di bawah nilai jual objek pajak Kabupaten Tangerang.
Direkomendasikan juga menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman bagi warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara.(*)
sumber: tirto.id