LEBAK, INTTI.ID — Ratusan pegawai honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, nasibnya kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam dirumahkan atau dialihkan menjadi tenaga kerja adidaya atau outsourching.
Para honorer yang jumlahnya sekitar 400 orang tersebut, kini menghadapi ketidakjelasan nasib. Terlebih pemerintah masih kebingungan dalam menentukan kebijakan bagi pegawai honorer yang tidak terakomodir pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin kepada wartawan mengungkapkan, 95 persen dari sekian ribu pegawai non ASN telah terakomodir menjadi PPPK.
BACA JUGA: 200 Ribu Hektare Lahan Hutan di Banten Kritis
Sementara sisanya, Iqbal mengungkapkan, masih ada sekitar 400 pegawai non ASN yang hingga kini belum dilakukan penataan.
“Saat kami bertemu forum ASN, masih ada sekitar 400 orang non ASN, yang belum bisa ditata,” katanya.
Padahal di sisi lain, pemerintah saat ini tengah berpacu dengan waktu dalam melakukan penataan kepegawaian. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, urusan penataan kepegawaian mestinya selesai paling lambat pada Desember 2024.
Namun belakangan, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai hingga 31 Desember 2025.
Namun begitu, Iqbal mengaku Pemkab Lebak masih kebingungan untuk mengatasi sisa dari pegawai honorer tersebut. Iqbal menyampaikan, berdasarkan hasil masukan dari pemerintah daerah lainnya terdapat dua opsi kebijakan yang mungkin bisa diimplementasi.
BACA JUGA: Lebak dan Pandeglang Bakal Jadi Kawasan Pertambangan Rakyat
Kebijakan pertama merumahkan seluruh pegawai non ASN. Kemudian opsi lainnya diarahkan untuk direkrut melalui mekanisme pihak ketiga atau outsourching pada posisi jabatan tertentu, seperti pramukantor dan petugas keamanan.
Iqbal kembali menegaskan, Pemkab Lebak belum bisa menentukan kebijakan yang akan diambil terkait dua opsi tersebut.
“Kami belum bisa mengambil kebijakan apapun. Masih menunggu kebijakan dari pusat seperti apa,” ujarnya.(Ald)
sumber: banpos.co















