Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Pemkab Pandeglang Resmi Batalkan Kerjasama Sampah dengan Pemkot Tangsel

Avatar photo
37
×

Pemkab Pandeglang Resmi Batalkan Kerjasama Sampah dengan Pemkot Tangsel

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pandeglang Resmi Batalkan Kerjasama Sampah dengan Pemkot Tangsel
Bupati Pandeglang Dewi Setiani Saat Meninjau TPA Bangkonol.(Foto: Tangsel_Update/Jupri Nugroho)

PANDEGLANG, INTTI.ID – Setelelah mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi mengeluarkan surat pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengolahan sampah di TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.

Surat pembatalan itu Nomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025, tertanggal 15 September 2025, disampaikan Kepala Kadiskomsantik Pandeglang Nandar Suptandar kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dalam kesempatan itu, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin.

“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” kata Nandar.

BACA JUGA: Banten Disebut Darurat Sampah, Andra Soni Curhat ke Menteri LH

Menurutnya pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, namun masih menunggu penandatanganan dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.

Dia menjelaskan, keputusan pembatalan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, diantaranya hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut. Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat.

Selain itu, Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *