Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Pemkab Tangerang Ancam Hentikan Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa

Avatar photo
21
×

Pemkab Tangerang Ancam Hentikan Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tangerang Ancam Hentikan Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa
Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Tangerang mulai dibangun meski perizinannya belum lengkap, Senin (21/7/2025).

Buntut dari Pengembang Bongkar Paksa Rumah Warga

Tangerang, Intti.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mengancam bakal menutup proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Warning itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).

“Kami stop dulu sementara, perizinannya belum lengkap,” tegas Edi.

BACA JUGA: Wah, Ribuan Warga Banten Belum Nikmati Listrik

Ancaman penghentikan itu menyusul viralnya video pembongkaran paksa tembok rumah warga yang diduga dilakukan oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) selaku pengembang proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa tersebut pada Senin (14/7/2025).

Ditanya kapan eksekusi penghentian proyek tersebut akan dilaksanakan, Edi menyatakan secepatnya pada pekan ini. Edi mengaku menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).

Edi mengakui PT LTJ sudah mengurus beberapa dokumen perizinan seperti siteplan dan peil banjir. PT LTJ, kata Edi, juga sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).

Namun Edi menegaskan, meski sudah memiliki beberapa dokumen persyaratan, pihaknya akan tetap melakukan penghentian sementara terhadap pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa tersebut.

“Kami tidak terpaku dengan izin yang sudah ada. Tetap bakal kami stop sebelum ada izin siteplan dan PBG (persetujuan bangunan gedung),” tegasnya.

Sempat Viral di Medsos

Sebelumnya, video pembongkaran rumah warga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten viral di media sosial (Medsos). Dalam video berdurasi 20 detik itu, terdengar jeritan histeris pemilik melihat rumahnya dibongkar paksa pengembang pusat niaga.

Terlihat sebuah alat berat eksavator bergerak cepat untuk meratakan tembok rumah yang roboh dan telah porak poranda tersebut. Pembongkaran paksa dilakukan saat pemilik masih berada di dalam rumahnya. Kondisi itu jelas membahayakan keselamatan penghuni rumah.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 5 Kg Sabu dan Senjata Api

Rumah yang dibongkar paksa itu diketahui milik pasangan suami istri, Agus Nugroho dan Siti Khusnul Khotimah. Jerit histeris dan tangisan pemilik rumah bak menghilang di tengah bising suara eksavator dan suara tembok yang roboh.

“Dirobohin hari Senin (14/7/2025). Padahal saya sudah jelasin ke pengembang bahwa batas rumah saya dari pagar depan sama belakang,” ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Dia mengaku sedang berada di pabrik tempatnya bekerja saat tembok rumahnya dirobohkan paksa. Dan langsung bergegas pulang setelah mendapat kabar rumahnya dibongkar paksa karena khawatir dengan keselamatan istri dan anaknya.

Agus merasa tidak terima dengan pembongkaran tembok yang berdiri di atas tanah milik mertuanya tersebut.

“Saya meminta pengembang bersama Pemerintah Desa Cikupa bertanggungjawab, saya minta mereka membangun kembali tembok rumah saya,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, pembongkaran paksa tersebut dilakukan pengembang PT Langkah Terus Maju (LTJ), sebuah perusahaan swasta rekanan Pemerintah Desa Cikupa. Kerjasama antara PT LTJ dengan Pemerintah Desa Cikupa disebut-sebut akan berlangsung selama 20 tahun.

PT LTJ berencana akan membangun gedung perniagaan di lahan yang diklaim milik Pemerintah Desa Cikupa itu.

Perwakilan Manajemen PT LTJ, Dedi Effendi kepada wartawan membantah pihaknya melakukan pembongkaran paksa. Pihaknya mengklaim sudah sesuai prosedur dalam melakukan pembongkaran rumah warga tersebut.

BACA JUGA: 123 Arsip Kesbangpol Kabupaten Tangerang Kedaluwarsa

Bahkan pengembang menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas lahan rumah yang dibongkar paksa tersebut. PT LTJ mengakui pihaknya akan membangun Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di lokasi tersebut.

Klaim Sisa Bangunan SD

Dedi juga mengklaim tembok yang dirobohkan merupakan sisa bangunan SDN 1 Cikupa yang beririsan dengan rumah warga. Dia menyatakan, bila warga mengklaim selaku pemilik, agar menunjukkan bukti kepemilikan.

“Intinya kami sudah sesuai prosedur, bukan pembongkaran rumah warga, ada sisa dari bangunan SDN Cikupa 1 yang menempel dengan rumah warga,” kata Dedi seraya menyebut pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada warga.

Dia juga mengaku tidak mengetahui jika masih ada penghuni di dalam rumah saat melakukan pembongkaran. Dedi mengklaim pihaknya memiliki bukti dokumentasi tembok yang dibongkar itu adalah sisa bangunan sekolah.

“Kami sudah menyampaikan informasi akan bongkar tembok pada jam sekian. Sudah kami beritahu dari awal,” ujarnya seraya mengaku di lahan pembongkaran tembok akan dibangun pondasi.

Dedi menegaskan, lahan yang bakal menjadi pusat bisnis hasil kerjasama dengan Pemerintah Desa Cikupa itu, statusnya tidak dalam sengketa. Dedi menyebut secara legalitas lahan termasuk areal rumah milik Agus Nugroho sebagai aset desa setempat.

“Kalau sengketa itu mereka punya surat kami punya surat. Ini hanya berpolemik, berkonflik saja, gak ada sengketa,” tandas Dedi.

Video viral tersebut juga mengundang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa. Anggota dewan sempat geram manakala pengembang, dalam hal ini PT LTJ tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya.

Dewan akhirnya merekomendasikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk menyetop proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa milik PT LTJ tersebut.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *