TPA Sampah Jatiwaringin Mauk Timbulkan Pencemaran Parah
TANGERANG, Intti.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dinyatakan telah menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap tempat pengelolaan sampah open dumping atau pengelolaan sampah terbuka milik Pemkab Tangerang tersebut, Jumat (16/5/2025).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq yang memimpin langsung penyegelan kepada wartawan mengatakan, penutupan dilakukan agar Pemkab Tangerang melakukan perbaikan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
“Kami tutup, karena (TPA Jatiwaringin) sudah mencemari lingkungan akibat pengelolan sampah secara open dumping. Ini bukti Pemkab Tangerang selaku leader tidak becus dalam pengelolaan sampah,” kata Hanif Faisol Nurofiq.
Hanif mengungkapkan, TPA Jatiwaringin Tangerang masuk katagori paling parah tingkat pencemarannya dibandingkan TPA lain. Karena itu, Hanif memberikan waktu 180 hari kepada Pemkab Tangerang untuk melakukan perubahan dalam pengelolaan sampah di TPA tersebut.
“Pemkab Tangerang harus mengubah sistem pengelolaan sampah di TPA ini dalam waktu 180 hari,” tegasnya seraya menyebut selain open dumping, banyak cara lain dalam mengelola sampah.
“Tinggal Pemkab Tangerang serius atau tidak mengelolanya,” sindir Hanif.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengakui telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LHK pada Kamis (20/3/2025).
Sanksi itu, kata Hari, berupa penutupan pengelolaan sampah secara open dumping. DLHK juga diminta untuk membuat dokumen perencanaan pengelolaan sampah.
“Kami akan mengembangkan pengelolaan sampah secara controlled landfill atau metode penimbunan sampah yang dikontrol untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan,” katanya.(ALD)