Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Pemkab Tangerang Terapkan Belajar Online Bagi Pelajar SD/SMP

Avatar photo
23
×

Pemkab Tangerang Terapkan Belajar Online Bagi Pelajar SD/SMP

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tangerang Terapkan Belajar Online Bagi Pelajar SD/SMP
Kepala Dindik kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyebut belajar daring dilakukan selama empat hari.

TANGERANG, INTTI.ID – Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) menerbitkan surat imbauan kepada seluruh SD dan SMP/sederajat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online. Belajar di rumah tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondisi dan keamanan pelajar di tengah kondisi politik yang belum kondusif.

Imbauan belajar online atau daring di rumah tertuang dalam surat edaran Nomor: B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025. Kebijakan belajar daring diberlakukan mulai Senin (1/9/2025) sampai Kamis (4/9/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Surat imbauan belajar di rumah disampaikan Disdik pada Minggu (31/8/2025) kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Siagakan Baraccuda di Puspemkab Tangerang

Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana kepada wartawan Minggu (31/8) mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas situasi politik akhir-akhir ini yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

Menurut Dadan, surat imbauan tersebut berisi tiga poin penting, pertama, sekolah dihimbau melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring mulai 1 sampai 4 September 2025.

Selain pembelajaran jarak jauh, Dindik juga meminta sekolah meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan (PTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: TNI-Polri Segera Pulihkan Keamanan Pasca Demo Rusuh

“Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, pihak sekolah tetap wajib mengetahui keberadaan guru dan siswa. Setiap kegiatan belajar mengajar harus tetap tercatat dan dilaporkan,” tegasnya.

Poin terakhir, lanjut Dadan, menyangkut etika bermedia sosial. Dindik menghimbau seluruh warga sekolah, termasuk guru, kepala sekolah, satpam, pelajar, komite, hingga orang tua, agar bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter).

“Penggunaan media sosial yang bijak bisa ikut mendukung terciptanya suasana yang kondusif di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.(Ald)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *