CILEGON, INTTI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sedang menyiapkan pengajuan moratorium atau penundaan bagi penerbitan perizinan usaha pertambangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Selain itu, Pemkot Cilegon juga sudah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan banjir. Pembentukan Satgas sebagai langkah strategis menangani banjir yang kerap terjadi di sejumlah kawasan kota baja itu.
Selain membentuk satgas, Pemkot Cilegon juga akan mengajukan permohonan moratorium kepada Gubernur Banten tentang penangguhan perizinan aktivitas galian pertambangan di kota baja ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, pembentukan Satgas dilakukan menyusul banjir yang terus berulang dan dinilai sudah cukup luar biasa parah.
BACA JUGA: Pemprov Banten Sweeping Tambang Ilegal
“Hari ini kami juga melayangkan surat permohonan kepada gubernur tentang moratorium perizinan galian pertambangan di Kota Cilegon,” tegasnya usai rapat penanganan banjir di Command Center 112, Senin (12/1/2026).
Pemkot Cilegon akan melakukan penghentian sementara aktivitas galian pertambangan yang banyak tersebar di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.
“Kami juga akan menyampaikan surat penghentian sementara aktivitas galian pertambangan di empat kecamatan tersebut,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan dalam upaya pemulihan lingkungan, Aziz menyebut, Pemkot Cilegon akan memulai gerakan penanaman sejuta pohon pada Kamis mendatang,
yang dilaksanakan di seluruh kecamatan, terutama di Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.
“Kamis mendatang kami mulai gerakan penanaman sejuta pohon sebagai upaya pemulihan lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Korban Banjir Cilegon Desak Perbaikan Menyeluruh
Aziz mengimbau seluruh perusahaan dan kawasan industri di Kota Cilegon agar memperlebar dimensi saluran air serta melakukan normalisasi drainase untuk mengurangi resiko banjir.
“Kami minta seluruh industri melakukan normalisasi saluran-saluran air untuk mengurangi resiko banjir,” ajaknya.
Menurutnya, pembentukan Ssatgas merupakan hasil usulan berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Korban Banjir, DPRD Kota Cilegon, serta stakeholder yang memiliki peran dalam penanganan banjir.
“Satgas ini kami bentuk sesuai usulan dari masyarakat korban banjir, DPRD Kota Cilegon, dan stakeholder terkait,” ungkapnya.(Ald)
sumber: banpos.co















