SERANG, INTTI.ID – Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat berimbas pada program rehabilitasi rumah warga miskin di Kota Serang, Banten. Bagaimana tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mencoret anggaran program perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) untuk tahun 2026.
Penghapusan anggaran program RTLH diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota serang, Nofriady Eka Putra kepada wartawan Jumat (23/11/2025).
Menurut Nofriady Eka Putra, penghapusan anggaran program RTLH sudah melalui pertimbangan yang matang dengan melihat dan menimbang kemampuan fiskal Kota Serang.
“Tahun 2026 kemungkinan RTLH nggak ada lagi. Kami nggak ada anggaran karena terkena efisiensi anggaran,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Minta Gubernur Banten Optimalkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Meski dihapus, menurut Nofri, bukan berarti Pemkot Serang tidak lagi memprioritaskan program bagi warga miskin tersebut.
Ia menerangkan, program rehabilitasi RTLH tetap akan dilaksanakan dengan pembiayaan yang bersumber dari lintas sektoral.
“Kalau mengandalkan anggaran pemerintah daerah tidak mungkin. Kami akan kolaborasi dari bantuan CSR, ada dari provinsi, dan kementerian, kami berupaya seperti itu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemkot Serang mengajukan usulan perbaikan RTLH kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Usulan itu diajukan dalam surat Walikota Serang dengan nomor 600.2.1/2151-DPKP/X/2025.
Dalam surat tersebut Pemkot Serang mengusulkan perbaikan terhadap 1.031 unit RTLH dengan rincian: 825 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 206 unit lainnya untuk kategori pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Total anggaran untuk pelaksanaan program tersebut mencapai Rp20,6 miliar. Rumah tak layak huni itu tersebar di enam kecamatan Kota Serang.
BACA JUGA: Cegah Pungli, Dispar Banten Dorong Regulasi Khusus Tarif Wisata
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, program rehabilitasi RTLH tetap berjalan, hanya saja tidak lagi bertumpu pada DPKP melainkan di OPD lainnya, seperti Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.
“Ada di Dinsos. Dengan pengurangan dana transfer ada beberapa anggaran yang tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/11/2025).
Nanang menyadari, kondisi fiskal Kota Serang yang belum mampu mengcover seluruh kebutuhan program pembangunan.Karena itu ia mendorong seluruh OPD untuk berinovasi, salah satu caranya menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
“Kami berupaya mencari anggaran non APBD agar program rehabilitasi rumah tak layak huni bisa tetap berlanjut,” tandasnya.(Ald)
sumber: banpos.co















